(Tulisan ini bagian dari serial polemik bersama Dr. Syarif Makmur, M.Si dengan topik “Paradigma Baru Kepemimpinan, Cawe-cawe Kok Dipermasalahkan?)
Oleh: Aswan Ali, S.H.
ESKALASI keresahan publik atas sikap cawe-cawe Presiden Jokowi yang dipersepsikan tidak netral dalam penyeleggaraan pilpers 2024 kian nyaring diteriakkan kelompok sivil society. Teriakan-teriakan para aktivis oposisi non parlemen dalam waktu sepekan terakhir, bahkan semakin santer menuntut agar Presiden Jokowi dilengserkan dari jabatannya melalui artikel impeachment (pemakzulan) oleh pemangku kewenangan di DPR/MPR dan MK.
Berita yang dilansir media daring DEMOCRAZY News (7/6) misalnya, menyajikan berita berjudul, “KAMI Lintas Provinsi Serukan Pemakzulan Presiden Jokowi”. Lima belas pentolan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang mewakili pengurus KAMI dari 15 provinsi menyuarakan aspirasinya di Surakarta pada tanggal 6 Juni 2023 menuntut agar DPR menggelar sidang dengan agenda pemberhentian Jokowi dari jabatan presiden.
Lima belas tokoh KAMI Lintas Provinsi yang menyerukan pemakzulan Presiden Jokowi, yaitu Mudrick M Sangidu (KAMI Jawa Tengah), Syukri Fadholi (KAMI Daerah Istimewa Yogyakarta), Daniel M Rasyid (KAMI Jawa Timur), Syafril Sjofyan (KAMI Jawa Barat), Djudju Purwantoro (KAMI DKI Jakarta), Abuya Shiddiq (KAMI Banten), Zulbadri (KAMI Sumatera Utara), Muhammad Herwan (KAMI Riau), H. Mulayadi MY, S.Pi,M.A (KAMI Kalimantan Barat), Mahmud Khalifah Alam, S.Ag (KAMI Sumatera Selatan), Geralz Geerhan (KAMI Sulawesi Selatan), Drs. H. Makhfur Zurachman, M.Pd (KAMI Kepulaua Riau), H. Suryadi (KAMI Jambi), Saiful Anwar, S.H,M.H (KAMI Aceh), dan Sutoyo Abadi (Sekretaris).
Butir-butir seruan pemakzulan Presiden Jokowi sebagaimana rilisnya kepada redaksi FNN yang dikutip DEMOCRAZY News antara lain menyatakan:
Bahwa tindakan Jokowi sebagai Presidren aktif sekaligus Kepala Negara, cawe-cawe atau berpihak secara langsung bahkan “ikut aktif” sebagai “timses” memenangkan capres pilihannya telah melanggar sumpah jabatannya yang diucapkan atas nama Allah diantaranya berkewajiban bersikap dan bertindak seadil-adilnya.
Bahwa tindakan Jokowi untuk cawe-cawe dalam proses pilpres 2024 secara vulgar diungkp pada media telah melanggar TAP MPR No. VI tahun 2021 tentang Etika Politik dan Pemerintahan, diantaranya mewujudkan pemerintahan yang bersih, menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan.
Bahwa tindakan Jokowi sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi serta keberlanjutan pemilu, karena dipastikan pemilu 2024 tidak akan terselenggara secara jurdil.
Bagaimanapun jika Jokowi sebagai presiden dan Kepala Negara berpihak dan tidak netral, serta berlaku tidak adil maka akan menyebabkan kecurangan pemilu secara sistemik, massif, dan terstruktur, karena langsung atau tidak langsung semua infrastruktur yang berada dibawah presiden, diperintah ataupun tidak, harus menuruti kemauan Jokowi.
Bahwa melanggar sumpah jabatan dan perbuatan tidak adil secara politik dan pemerintahan merupakan perbuatan tercela seperti yang diamanatkan pada Pasal 7A UUD sehingga Jokowi tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Sesuai kajian KAMI Lintas Provinsi secara mendalam demi keberlangsungan pemilu secara jujur dan adil serta menjamin persatuan bangsa dan penegakan NKRI, maka KAMI meminta:
- Agar DPR segera bersidang untuk melakukan proses pemakzulan Presiden Jokowi karena tidk lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden karena perbuatan tercela melanggar sumpah dan etika politik pemerintahan.
- Jika DPR, MPR dan MK tidak mampu melakukan proses pemakzulan tersebut, ini berarti bahwa ketiga lembaga tinggi negara tersebut tidak lagi berfungsi. Untuk hal tersebut KAMI Lintas Provinsi menyerukan agar rakyat berama TNI bergerak serentak untuk menjaga negara tercinta ini dari kekacauan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain seruan KAMI Lintas Provinsi tersebut, mantan Menteri Hukum dan HAM, serta guru besar UGM Prof. H. Denny Indrayana, S.H,LLM, Ph.D juga memberikan reaksi dengan berkirim surat terbuka ke publik yang meminta agar DPR sgera menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran konstitusi UUD 1945 yang dilakukan Presiden Jokowi melalui cawe-cawe keberpihakan dan ketidaknetralannya pada pilpres 2024.
Discussion about this post