LUWUK, Luwuktimes.id – Jumat (23/10) ini adalah batas waktu terakhir bagi KPU Banggai untuk menentukan sikap, apakah akan melakukan kasasi ke MA atau menerima dan langsung menjalankan putusan PTTUN Makassar, terkait dikabulkannya gugatan bakal Paslon Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) menjadi peserta Pilkada 2020.
Namun sampai saat ini belum diketahui pasti, apakah lima komisioner KPU Banggai telah melakukan rapat pleno guna mengambil sikap tersebut.
Terkait hal tersebut, Aswan Ali, advokat Kabupaten Banggai yang getol mengkritisi kerja-kerja penyelenggara Pilkada, mengaku heran terhadap sikap apatis dan bungkam KPU Banggai itu.
“Saya melihat ini sebagai taktik pihak KPU Banggai untuk menghindari kemelut di internalnya,” kata Ketua DPC Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Banggai, kepada Luwuktimes.id.
Aswan menjelaskan, apabila lima komisioner KPU Banggai menggelar rapat pleno guna menyikapi putusan PTTUN, maka berpotensi menimbulkan perpecahan diantara sesamanya, karena pasti akan terjadi perbedaan pendapat.
“Bisa jadi sebagian berpendapat mengambil jalan kasasi, namun ada juga yang maunya terima saja putusan,” kata Aswan.
Nah, lanjut Aswan, jika kondisi seperti itu yang terjadi, maka membuat performance KPU Banggai tidak solid dan kompak dalam menjalankan tahapan Pilkada selanjutnya.
Discussion about this post