Kelompok pertama mengatasnamakan Batumundoan Banggai meminta KPU Banggai menggunakan ruang hukum kasasi di MA.
Sementara kelompok pendemo lainnya yang mengusung nama Pemuda Babasal meminta KPU Banggai segera mengeksekusi putusan PTTUN, yang artinya memasukkan Herwin-Mustar sebagai kontestan di Pilkada Banggai.
Soal gelombang aksi yang bersamaan mendatangi kantor KPU Banggai juga mendapat tanggapan Tanwir.
“KPU Banggai pastilah akan menerima konsekuensi seperti ini oleh siapapun. Dalam alam demokrasi hal ini wajar sepanjang tidak anarkis. Siapapun bebas menyampaikan pendapat,” ucap Tanwir. *
(yan)
Discussion about this post