Kata Makmur, beberapa hal penting disampaikan tentang perubahan PKPU, mulai dari penyederhanaan formulir, nama formulir sampai dengan penggunaan penggunaan aplikasi SiRekap.
Formulir pemungutan dan penhitungan suara sebelum perubahan yaitu C1-KWK sampai dengan C7-KWK berubah menjadi Formulir C sesuai peruntukanya. Begitu pula kata Makmur dengan formulir DAA-KWK berubah menjadi formulir D sesuai peruntukanya.
Untuk rekapitulasi KPU menggunakan sistem e-Rekap sebagai alat bantu. Hasil penghitungan suara oleh KPPS langsung memfoto formulir C hasil KWK, kemudian mengirim ke server KPU menggunakan aplikasi SiRekap Salinan C. Hasil KWK lantas diberikan dalam bentuk digital atau pdf kepada para saksi dan pengawas.
“Di TPS selain bisa dihadiri saksi paslon juga bisa membawa operatornya. KPPS akan di fasilitasi paket data internet untuk utk mengirim hasil foto. Itu antara lain materi yang disampaikan,” ujar Makmur.
Untuk materi hari kedua adalah pendalaman dan praktek. Rencananya kegiatan ditutup pada tanggal 17 November 2020. *
(yan)
Discussion about this post