Advertisement
Kolom Syarif

Sistem dan SDM Masih Menjadi Hambatan Utama Implementasi Kebijakan Kearsipan di Indonesia

617
×

Sistem dan SDM Masih Menjadi Hambatan Utama Implementasi Kebijakan Kearsipan di Indonesia

Sebarkan artikel ini

(Selamat Hari Kearsipan Nasional ke-53 Tahun 2024, di Samarinda Kalimantan Selatan)

Oleh: Dr. Syarif Makmur, M.Si

PERTENGAHAN Juni 1984, di kampus UGM Bulaksumur Kota Jogyakarta terjadi perdebatan sengit antara Amin Rais dan Nucholis Madjid tentang permasalahan Indonesia.

Menurut Amin Rais, system bernegara dan berbangsa harus dirombak secara total, karena inilah penyebab utama porak poranda nya administrasi, hukum dan politik di negeri ini.

Tetapi menurut Nurcholis Madjid, bukan system yang salah tetapi manusianya, sehingga SDM Indonesia lah yang harus menjadi focus untuk ditingkatkan kualitas nya.

Menurut mantan rektor Universitas Paramadina itu, Indonesi tidak ketinggalan dari aspek Pengetahuan dan Keterampilan, tetapi kelemahan manusia Indonesia ada di moral, etika dan sikap mental.

Perdebatan tersebut tidak menghasilkan kesimpulan hingga saat ini. Menurut BJ Habibie Presiden Ke-3 Indonesia (1999), antara system dan SDM kedua-duanya harus berjalan seimbang, system harus baik, dan SDM juga harus lebih baik.

Kondisi dan fenomena diatas sedang dihadapi oleh insan-insan kearsipan di Indonesia (Djoko Utomo: 2023) dimana krisis dan anomali pemikiran tentang Ilmu Kearsipan sedang terjadi secara menyeluruh di hampir semua lembaga, kementerian dan non kementerian. 

Nasib Ilmu Keaarsipan, perkembangannya hampir sama dengan Ilmu Pemerintahan yang selalu mengalami anomaly, krisis dan revolusi (Kuhn. 1970).  

Bila Ilmu Pemerintahan masih dalam bayang-bayang Ilmu administrasi negara dan Ilmu Politik (Ndraha, 2003), maka Ilmu Kearsipan pun masih dalam bayang-bayang ilmu sejarah malah di sejajarkan dan masuk dalam rumpun Ilmu Perpustakaan (Makmur: 2023 dalam paradigm baru Ilmu Kearsipan).

Baca:  Hal Tersulit Setelah Memiliki Adalah Bertahan

Menurut Djoko Utomo (2023) banyak pasal-pasal dalam UU 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi saat ini sehingga butuh revisi.

Cara pandang negara dan pemerintahan yang masih melihat Penyelenggaraan Kearsipan Indonesia di tempatkan pada nomor urut belakang sebagai penyebab mundurnya system dan SDM kearsipan berjalan di tempat.

Stagnasi ini sebagai imbas dari anomaly dan krisis Ilmu Kearsipan yang dipandang tidak strategis dan prioritas oleh negara dan Pemerintah (Andi Kasman: 2021).

Bahkan, menurut Ketua Umum AAI ini bahwa bila SDM Kearsipan tidak mempersiapkan diri dengan meningkatkan Kompetensi nya, profesi arsiparis akan diganti oleh Kecerdasan mesin (Artificial intelegence).

Maju kena mundur juga kena bila kita mendalami perjalanan Penyelenggaraan Kearsipan di Indonesia.

Bahkan dari semua lembaga Pemerintahan, kementerian dan non kementerian, arsip nasional republik Indonesia (anri) sebagai lembga penerima kucuran dana paling rendah dibanding perpustakaan nasional, BKN, dan lainnya.

Kecilnya dana APBN yang dimiliki anri saat ini juga menjadi penyebab tidak berjalannya Sistem dan SDM secara nasional. ANRI yang ditugaskan oleh negara dalam penyelenggaraan kearsipan memiliki banyak kebijakan, program dan kegiatan yang strategis dan prioritas namun terhambat oleh anggaran yang sangat terbatas.

Para pakar kearsipan di anri punya ide dan gagasan yang terbaik, namun ide dan gagasan itu dihentikan dan dimatikan oleh alasan tidak memiliki anggaran yang cukup.

Baca:  Tahta dan Harta akan Digulingkan Oleh Waktu

Fenomena cukup menyedihkan juga diperlihatkan oleh petinggi-petinggi anri yang lebih memilih jabatan fungsional lain seperti analis kebijakan, assessor, widyaiswara dan linnya dari pada memilih jabatan fungsional arsiparis.

Parameter dan indikator ini memperlihatkan bahwa di internal anri sendiri, minat untuk memajukan kearsipan sangat rendah dan lemah, apalagi untuk mendorong orang di profesi lain untuk pindah ke profesi kearsipan.

Dari analisis kebutuhan Arsiparis di Indonesia sebanyak 143.000 (seratus empat puluh tiga ribu) baru terpenuhi  kurang dari 10 % (sepuluh persen) atau sekitar 11.000 arsiparis.

Itupun kalau dirinci secara detail, ketimpangan antar arsiparis terampil dan arsiparis ahli semakin menganga (Djoko Utomo: 2023).

Formasi arsiparis terisi lewat jalur penyetaraan dan impassing serta perpindahan jabatan.

Kurangnya peminat ASN-PNS ke profesi arsiparis memberikan pengaruh yang cukup kuat terhadap kurangnya minat untuk mengembangkan SDM kearsipan di semua lembaga, kementerian dan non Kementerian.

Sistem dan Anggaran

Deputi bidang system informasi dan pengembangan kearsipan anri Dr. Andi Kasman, SE, MM yang juga sebagai Ketua Umum Pengurus Nasional AAI mengemukakan bahwa system digitalisasi kearsipan yang merupakan tuntutan era digital saat ini, belum sepenuhnya dilaksanakan anri karena keterbatasan anggaran.

Pepres 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai payung utama dalam pengembangan system kearsipan bagi semua lembaga, kementerian dan Pemerintahan Daerah berjalan ditempat, tidak bertenaga karena keterbatasan anggaran.