Yang jelas sambung Samsul, KPU Banggai sudah bekerja keras dalam mendorong penambahan dapil. Tapi yang menetapkan dapil menjadi kewenangan KPU RI.
Urgensi Dapil
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulteng ini menjelaskan, ada tiga urgensi sehingga harus ada penataan daerah pemilihan (dapil).
Pertama, adanya pertumbuhan jumlah penduduk melebihi batas maksimal dan minimal.
Kedua, adanya pemekaran wilayah atau terjadinya bencana alam.
Ketiga, adanya dapil pada pemilu sebelumnya bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dapil.
Sosialisasi yang dibuka Ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoagow itu dihadiri sejumlah pihak.
Diantaranya unsur Forkopimda, Kepala Kesbangpol Banggai, perwakilan partai politik, tokoh masyarakat dan kalangan akademisi. *
Sofyan Labolo
Discussion about this post