BANGGAI — Ada alasan warga sehingga harus mencopot alat peraga kampanye (APK) sekalipun itu milik KPU Kabupaten Banggai. Pasalnya, pemasangan APK dalam bentuk spanduk di Kelurahan Bakung Kecamatan Batui Kabupaten Banggai itu, tanpa se izin pemilik lahan.
Naswar pemilik lahan yang dikonfirmasi wartawan, Kamis 7 November 2024 tadi malam menegaskan pencopotan spanduk itu dilakukan karena pihak yang memasang tidak meminta izin.
“Tidak ada izin dari saya. Tidak pamit,” ucap Naswar.
Awalnya cerita Naswar, informasi telah ada spanduk di lahan miliknya itu berasal dari Awal, yang merupakan orang kepercayaan Naswar dalam mengelola lahan tersebut.
“Saya disampaikan Awal. Katanya sudah ada baliho disitu. Awal tanya apa sudah ada konfirmasi. Dan saya jawab tidak ada konfirmasi. Saya pun memintanya untuk mencopotnya,” ucap Naswar.
Dalam aturan sambung Naswar sangat jelas bahwa harus ada se izin dari pemilik lahan.
“Dalam aturan ada. Jadi saling menghargai,” kata Naswar.
Lagi pula spanduk yang dipasang itu tidak punya tiang penyanggah. Malah pagar milik Naswar yang dijadikan penyanggah spanduk tersebut.
Sementara itu warga Batui Sadam juga mempertegas bahwa pemasangan spanduk milik KPU Banggai itu tanpa izin dari pemilik lahan.
“Itu kan lahan milik pak Naswar. Informasi ini saya dapat dari pak Rudin yang menemui langsung pak Naswar. Tiba-tiba dari pihak ketiga KPU yang pasang spanduk,” kata Sadam.
Karena tanpa pamitan, Naswar pun memerintahkan kepada orang yang kerja untuk mencabut APK itu.
“Pak Naswar perintahkan orang yang kerja untuk mencabut baliho. Ia tidak mau lahannya ada spanduk 02 dan 03. Karena dia adalah pendukung keras 01,” katanya.
KPU Tabrak Aturan
Jika benar apa yang menjadi komentar pemilik lahan bahwa pemasangan APK itu tidak mendapat izin dari pemilik lahan, maka KPU terindikasi kuat menabrak aturan.
Ketentuan itu diatur PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Discussion about this post