Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Student day atau hari pelajar jatuh pada hari Rabu 17 Nopember 2021. Sejumlah mahasiwa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Kabupaten Banggai, memperingatinya dengan menggelar aksi demo, bertempat pada bundaran Adipura, Rabu (17/11).
Selain berorasi secara bergantian dengan menggunakan megaphone, SMI Banggai yang berpersonilkan 20-an orang itu juga membentangkan spanduk bertuliskan, “International Study Dey 2021 Bangun Persatuan Gerakan Pemuda Mahasiswa Untuk Melawan”.
Dandi Abidina sebagai koordinator aksi damai yang mendapat pengawalan pihak kepolisian tersebut. Ada belasan tuntutan yang tersampaikan lewat aksi parlemen jalanan itu.
Pertama, SMI Banggai menyerukan untuk melawan kapitalisasi pendidikan, tak hanya Indonesia, melainkan Kabupaten Banggai.
Kedua, mencabut regulasi yang meliberalisasi sektor pendidikan Indonesia. Meliputi, UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi dan kampus merdeka.
Ketiga, lawan sistem pasar bebas dan MEA yang meliberalisasi ekonomi-politik bangsa Indonesia yakni WTO dan RCEP.
Baca juga: Suplai Listrik Ampana-Pagimana Terputus Sementara, Ini Klarifikasi PLN
Keempat, hapus sistem Uang Kuliah Tunggal, berikan transparansi anggaran pendidikan dan jaminan kebebasan berserikat dan beraspirasi di lingkungan kampus.
Kelima, hentikan budaya kekerasan pada lingkungan kampus. Keenam, lawan kekerasan seksual pada lingkungan kampus. Ketujuh, cabut UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau omnibuslaw. Kedelapan lawan perampasan lahan rakyat atas nama pembangunan.
Selanjutnya SMI juga menyerukan agar menghentikan kekerasan terhadap gerakan rakyat (kriminalisasi buruh, kriminalisasi dan drop out mahasiswa dan kriminalisasi tani).
Berikan jaminan sosial terhadap rakyat serta lawan komersialisasi kesehatan.
SMI juga membagikan selebaran bertuliskan, “bangun persatuan Gerakan pemuda mahasiswa untuk melawan kapitalis Pendidikan dan rezim anti rakyat.
Aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati student day itu berakhir pukul 14.30 wita. *
Discussion about this post