Naik 6,47 Persen, UMK Banggai Rp2.767.814,61, Bupati Amirudin: Perusahaan harus Taat
Luwuk Times, Banggai— Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banggai tahun 2024 naik 6,4 persen. Dengan begitu besarannya mencapai Rp2.767.814,61 per bulan. ...
Luwuk Times, Banggai— Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banggai tahun 2024 naik 6,4 persen. Dengan begitu besarannya mencapai Rp2.767.814,61 per bulan. ...
Reporter Hasbi Latuba LUWUK – Pemerintah Kabupaten Banggai dalam satu tahun anggaran mengelontorkan dana sebesar Rp 3,6 miliar lebih. Dana ...
Alamat Redaksi
Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah