IKLAN

Banggai

Naik 6,47 Persen, UMK Banggai Rp2.767.814,61, Bupati Amirudin: Perusahaan harus Taat

760
×

Naik 6,47 Persen, UMK Banggai Rp2.767.814,61, Bupati Amirudin: Perusahaan harus Taat

Sebarkan artikel ini
Bupati Banggai H Amirudin. (Foto: DKISP Banggai)

Luwuk Times, Banggai— Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banggai tahun 2024 naik 6,4 persen. Dengan begitu besarannya mencapai Rp2.767.814,61 per bulan.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Banggai bertempat Hotel Santika Kecamatan Luwuk Selatan, Senin (27/11/2023).

Dengan penetapan itu, maka terjadi kenaikan UMK sebesar Rp168.268,61 atau setara 6,47 persen. Diketahui, UMK Kabupaten Banggai pada 2023 tercatat Rp.2.599.546,00.

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Banggai Ferlin Monggesang memutuskan besaran UMK setelah mendengarkan masukan dan pertimbangan dari anggota dewan yang terdiri dari serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, pakar dari universitas, serta unsur pemerintah daerah.

Baca:  Perda Pemanfaatan Badan Jalan Disosialisasi di Toili Barat

Ferlin mengaku, setelah berdiskusi, mendengarkan masukan, saran-saran, dan pandangan dari para peserta dan juga dewan pengupahan, maka telah diputuskan dan menyepakati UMK Kabupaten Banggai tahun 2024 menggunakan alfa 3.

“Dengan kenaikan 6,47 persen atau naik dengan nilai sebesar Rp168.268,61, sehingga menjadi Rp2.767.814,61,” kata Ferlin.

Bupati Banggai Amirudin berharap semua perusahaan dapat menaati keputusan dewan pengupahan terkait besaran upah minimum.

“Saya berharap, setelah ini kita tetapkan, harus dikontrol, karena ini merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan,” kata Bupati Amirudin.

Baca:  30 Rumah Warga Desa Dondo Banggai Minta Relokasi

Di samping itu, Bupati Amirudin juga mengingatkan kewajiban perusahaan tentang perjanjian kerja.

“Tidak boleh ada perusahaan yang masuk ke suatu daerah kalau belum disahkan oleh dinas tenaga kerja tentang perjanjian kerja,” kata Bupati Amirudin.

Penetapan UMK tahun 2024 mengacu pada variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

PP tersebut mengubah sejumlah ketentuan yang ada dalam PP nomor 36 Tahun 2021. *

error: Content is protected !!