Luwuk Times, Luwuk — Corong Pemda Banggai angkat suara, menyusul kesalahan pembacaan sejarah Kabupaten Banggai oleh Camat Luwuk Irpan Milang. Melalui Kabag Prokopim Setdakab Banggai, Muhlis Pampawa memberi penjelasan.
Pada upacara HUT Kabupaten Banggai ke 63 bertempat kawasan Bukit Halimun Luwuk Selatan, Sabtu (08/07/2023), Irpan tak menyebut nama Herwin Yatim dan Mustar Labolo sebagai mantan Bupati dan Wakil Bupati Banggai periode 2016-2021.
“Ini murni kekhilafan,” kata Kabag Prokopim Setdakab Banggai, Muhlis Pampawa kepada Luwuk Times, Sabtu (08/07/2023).
Ia menjelaskan, dalam daftar mantan Bupati dan Wakil Bupati Banggai, nama Herwin Yatim dan Mustar Labolo berada pada daftar urutan ke 14.
Namun saat Camat Luwuk Irfan Milang membacakan daftar tersebut, tidak sempat membaca daftar urutan ke 14 tadi.
“Ada pada urutan ke 14. Namun pak Camat Luwuk tidak sempat membacanya. Yang bersangkutan membaca dari daftar urutan ke 13 (Sofhian Mile-Herwin Yatim) langsung ke urutan ke 15,” kata Muhlis.
“Ini murni kekhilafan. Dan pak Camat Luwuk pun sudah meminta maaf atas kekhilafan itu,” kata Muhlis.
Penjelasan Kabag Prokopim Setdakab Banggai ini sekaligus menjawab pernyataan mantan Wakil Bupati Banggai H. Mustar Labolo, yang mengaku kuatir jangan sampai tidak masuk dalam naskah yang dibacakan Camat Luwuk.
“Konsepnya ada dan setiap tahun dibacakan. Tidak ada perubahan. Kecuali setelah lima tahun terjadi pergantian unsur pimpinan di daerah, barulah ada ketambahan urutan daftar mantan Bupati dan Wakil Bupati Banggai,” jelas Muhlis Pampawa. (yan)
Baca juga: Insiden Pembacaan Sejarah Kabupaten Banggai, Begini Tanggapan Mustar Labolo
Kunjungi kami di Google News
Discussion about this post