Tatib Baru, Keluar Negeri Anggota DPRD Banggai Izin Mendagri

oleh -680 Dilihat
oleh
Kantor DPRD Banggai yang berada di kawasan Teluk Lalong Luwuk

BANGGAI — Para anggota DPRD Banggai yang keluar negeri, harus meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu diatur dalam tata tertib (tatib) baru para legislator lalong. Sebelumnya, tatib DPRD Banggai jika melaksanakan tugas luar negeri, hanya mengantongi izin Gubernur Sulteng

Adapun kutipan teks pasal 212 ayat (1) itu berbunyi “Anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri, harus terlebih dahulu mendapatkan izin menteri”.

BACA JUGA:  Lima Raperda, Pemkab Banggai Beri Dua Catatan Terkait Pokok Pikiran Fraksi DPRD

Rancangan peraturan lembaga penyalur aspirasi rakyat tentang tata tertib otu dibacakan oleh Juru Bicara Panitia Kerja, Hari Sapto Adji di agenda rapat paripurna DPRD Banggai, Senin (4/11/2024).

Agenda itu dipandu Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, didampingi Wakil Ketua I, Wardani Murad Husain dan Wakil Ketua II, I Putu Gumi.

Rapat berlangsung sedari pagi berakhir hingga sore harinya. Paling tidak, dua agenda rapat paripurna tersebut. Paripurna pertama penetapan tata tertib dan paripurna pada siang harinya hingga sore adalah pendistribusian dan penetapan alat kelengkapan dewan. * stp