Paripurna Penyampaian 7 Ranperda di DPRD Banggai, 3 dari Eksekutif, 4 Inisiatif Legislatif

oleh -902 Dilihat
oleh
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian tujuh Ranperda Kabupaten Banggai tahun 2025, bertempat ruang rapat kantor DPRD Banggai, Jumat (12/09/2025).

LUWUK TIMES— Rapat paripurna dengan agenda penyampaian tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Banggai tahun 2025, bertempat ruang rapat kantor DPRD Banggai, Jumat (12/09/2025).

Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo yang langsung memimpin rapat paripurna itu. Selain unsur pimpinan dan anggota dewan hadir juga jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Banggai.

Dari 7 ranperda, 3 merupakan inisiatif eksekutif dan 4 ranperda lainnya dari legislatif.

Baca Juga:  Cadangan Beras Pemerintah Diluncurkan, Di Banggai 27.364 KPM Terima 60 Kg Beras Selama 6 Bulan

Pada momentum itu, Wakil Bupati Banggai, H. Furqanuddin Masulili menyampaikan ketujuh Ranperda yang akan menjadi dasar penguatan regulasi berbagai sektor pembangunan daerah.

Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Regulasi ini bertujuan mendorong peningkatan kualitas lingkungan pemukiman serta pencegahan tumbuhnya kawasan kumuh di Kabupaten Banggai.

Karena berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat 3 UUD Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh wajib oleh Pemerintah Pusat hingga daerah.

Baca Juga:  Motivasi Bupati Banggai Amirudin buat PPPK Berprestasi: Diberi Jabatan Baik di ASN

Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Aturan ini hadir untuk memperkuat tata kelola arsip daerah yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan kaidah hukum.

Ranperda Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan. Harapannya produk hukum ini mampu mewujudkan pelayanan penerangan jalan yang efektif, efisien, serta menunjang keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga:  Pemkab Banggai dan BSI Lanjutkan Perjanjian Kerjasama

Inisiatif Legislatif

Wabup Banggai juga menyampaikan empat Ranperda lainnya yang merupakan inisiatif DPRD.

Yaitu, ranperda tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Aturan ini bertujuan mengatur perencanaan pembangunan infrastruktur maupun kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lalu lintas, agar lebih tertib dan sesuai rencana tata ruang.