LUWUK TIMES – Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Banggai menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat, bertempat Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Jumat (13/2/2026).
Perbup ini merevisi Perbup Nomor 49 Tahun 2023 dan bertujuan mempercepat pelayanan publik, memperpendek birokrasi, serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.
Kewenangan yang dilimpahkan mencakup urusan pelayanan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat, didukung sumber daya dan sarana prasarana.
Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili, menegaskan pelimpahan kewenangan merupakan bentuk kepercayaan kepada camat agar lebih mandiri, profesional, dan responsif.
Ia meminta camat memahami substansi aturan, meningkatkan kapasitas aparatur, serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Usai sambutan, Wabup Banggai menyerahkan salinan Perbup kepada perwakilan camat. Dalam Bab III Pasal 14 Ayat 3, diatur 22 bidang urusan yang dilimpahkan. Kegiatan berlanjut dengan pemaparan materi dari perangkat daerah terkait. *
DKISP Banggai



