LUWUK TIMES— Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai dan DPRD menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Penetapan itu pada momentum Rapat Paripurna DPRD Banggai bertempat ruang rapat DPRD Banggai, Jumat (12/9/2025). Ketua DPRD Banggai H. Saripudin Tjatjo yang langsung memimpin rapat paripurna itu.
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banggai, terkait hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD.
Sebagai juru bicara Banggar, Muh. Panji Saputra memaparkan secara rinci mengenai penyesuaian pendapatan, belanja serta pembiayaan daerah.
Dalam laporan itu, Pendapatan Daerah yang mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Pendapatan Lain-lain setelah perubahan sebesar Rp2.942.249.715.688. Belanja Daerah setelah perubahan Rp. 3.316.105.440.115.
Adapun Penerimaan Pembiayaan Daerah mengalami penambahan Rp 188.683.407.353. Sehingga total penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp 377.655.724.427.
Pendapat Akhir Bupati
Pada kesempatan tersebut, Bupati Banggai, H. Amirudin menyampaikan Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda Perubahan APBD 2025.
“Perubahan APBD yang kita tetapkan hari ini tidak hanya sebatas penyesuaian angka-angka. Tetapi lebih jauh bertujuan untuk menyesuaikan target pendapatan daerah dengan perkembangan realisasi yang ada,” ucap Bupati Amirudin.












