Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times— Pemda Banggai dinilai mengabaikan ketentuan penerimaan bantuan corporate social responsibility (CSR) dari pihak ketiga berbandrol miliaran rupiah untuk penanganan pandemi covid-19 di tahun 2020.
Hal itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulteng.
Selain Pemda tidak mempedomani ketentuan atas penerimaan sumbangan atau CSR dari pihak ketiga, BPK Perwakilan Sulteng juga memberi dua catatan dalam temuannya.
Yakni kurangnya pengawasan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atas bantuan hibah yang berasal dari pihak ketiga dan kurangnya koordinasi antara BPKAD selaku PPKD dan organisasi perangkat daerah (OPD) penerima bantuan hibah yang berasal dari pihak ketiga.
Dalam LHP BPK Perwakilan Sulteng mengurainya. Pertama, Pemda Banggai tidak menetapkan bendahara dan rekening sumbangan penanganan pandemi covid-19.
Hasil observasi, review dokumen dan permintaan keterangan terhadap OPD yang melaksanakan kegiatan penangan covid-19 diperoleh informasi, selama periode tahun 2020 terdapat bantuan atau sumbangan dari pihak ketiga, terutama perseroan dalam bentuk CSR yang disalurkan ke masyarakat melalui Pemkab Banggai, baik berupa uang maupun barang.
Penerimaan CSR oleh Pemkab Banggai tidak terkoordinasi pada OPD yang secara fungsional bertugas menangani dampak covid-19. Atas penerimaan CSR dalam bentuk uang, Bupati Banggai tidak menetapkan bendahara dan rekening sumbangan baik secara terpusat pada satu OPD maupun pada masing-masing OPD pelaksana kegiatan penanganan pandemi covid-19 yang menerima CSR.
Kedua, Pemda Banggai tidak melakukan pencatatan dan pelaporan sumbangan penanganan pandemi covid-19 dalam laporan keuangan.
Hasil wawancana dengan kuasa bendahara umum daerah (BUD) dan BPKAD diketahui bahwa atas bantuan yang diterima dari CSR perusahaan dalam penanganan pandemi, tidak pernah dilaporkan kepada BUD/Kuasa BUD dan BPKAD baik oleh OPD penerima bantuan maupun dari pihak perusahaan pemberi bantuan.
Sehingga atas bantuan yang diterima itu, belum dicatat pada laporan keuangan sebagai hibah (lain-lain pendapatan daerah yang sah).
Ketiga, pelaporan pertanggung jawaban penerimaan sumbangan atau CSR untuk covid-10 dari pihak ketiga belum memadai.
BPK Perwakilan Sulteng mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Banggai untuk ditindak lanjuti.
a. Mempedomani ketentuan atas penerimaan sumbangan atau CSR dari pihak ketiga dalam penanganan pandemi covid-19
b. Kepala BPKAD selaku PPKD agar meningkatkan pengawasan atas penerimaan hibah yang berasal dari pihak ketiga.
c. Kepala BPKAD selaku PPKD dan Kepala OPD agar meningkatkan koordinasi terkait penerimaan hibah yang berasal dari pihak ketiga. *
Discussion about this post