Pada kenyataanya sekolah dapat menarik SiLPA dana BOS dari rekening dana BOS
milik sekolah pada rentang waktu setelah akhir anggaran tahun sebelumnya sampai
dengan sebelum dana BOS tahap I tahun anggaran berjalan ditransfer.
Penarikan SiLPA dana BOS ini dapat bebas dilakukan oleh pihak sekolah ke bank tanpa harus mengajukan dokumen permohonan penggunaan SiLPA dana BOS.
Pihak sekolah yang telah menggunakan SiLPA dana BOS tetap membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan SiLPA dana BOS dan menyerahkannya kepada Dinas Pendidikan.
Namun karena pihak sekolah tidak mengajukan permohonan penggunaan SiLPA dana BOS sebelumnya, Dinas Pendidikan tidak dapat melakukan pengawasan atas penggunaan
SiLPA dana BOS tersebut.
Discussion about this post