LUWUK TIMES – Kegiatan MTQ Ke XXIX Tahun 2022 di Kabupaten Banggai, tak luput dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah.
Berdasarkan LHP BPK atas LKPD Kabupaten Banggai Tahun 2022, diketahui terdapat pemahalan belanja pada beberapa kegiatan untuk pelaksanaan MTQ tersebut.
Tercatat, sebanyak 3 belanja terjadi pemahalan, yakni Pemahalan biaya penginapan kegiatan MTQ XXIX sebesar Rp. 280.090.000., kemudian Pemahalan belanja pakaian kegiatan MTQ XXIX sebesar Rp. 81.366.685. dan Pemahalan belanja makan dan minum kegiatan MTQ XXIX sebesar Rp. 33.713.016.
Jika ditotalkan, Pemahalan Belanja tersebut senilai Rp. 395.169.701.
Untuk biaya penginapan, terdapat selisih antara jumlah pembayaran tunai dari Bagian Kesra ke 2 hotel dengan nilai yang dicatat oleh sistem pencatatan hotel.
Dimana, jumlah yang dibayarkan secara tunai lebih besar dibanding nilai pembayaran yang dicatat oleh sistem pencatatan hotel.
Selisihnya, Hotel ES sebesar Rp. 109.990.000,00 dan Hotel HS sebesar Rp. 170.100.000,00, sehingga total selisih sebesar Rp. 280.090.000,00,00.
Untuk belanja pakaian, Bagian Kesra menerapkan praktik pinjam bendera penyedia jasa, dikarenakan penyedia tidak memiliki stok kain batik, dengan pemberian fee sebesar 5 persen.
Sehingga pembelian stok tambahan kain batik dilakukan langsung oleh Bagian Kesra di Kota Luwuk, Palu dan Jakarta, bukan oleh penyedia jasa.
BPK RI menemukan pemberian fee pada penyedia jasa termasuk dalam kategori pemahalan belajan pakaian tersebut.
Sehingga, untuk 8 item belanja pakaian, ditemukan pemahalan belanja, yakni dari hasil perhitungan Nilai SP2D dikurangi Pajak, dikurangi Nilai pembayaran yang diterima penyedia, dan dikurangi Nilai pembayaran belanja yang sah lainnya.
Atas temuan tersebut, Kabag Kesra Setda Banggai, Rifai Mahiwa, yang dikonfirmasi Luwuk Times, Rabu (26/07/2023) mengatakan telah melakukan pengembalian ke kas daerah.
“Sudah selesai. Hasil temuan oleh BPK Kita sudah melakukan pengembalian ke kas daerah berdasarkan hasil temuan,” ungkapnya.
“Semua dinas badan seperti itu. Yang menjadi temuan kita kembalikan berdasarkan regulasi dan petunjuk BPK,” sambung Rifai.
Selain pengembalian ke kas daerah, BPK RI Wilayah Sulteng juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Banggai atas temuan ini. *
Naser Kantu
Discussion about this post