
Reporter Naser Kantu
LUWUK – Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan telah mengalokasikan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Kabupaten Banggai, Sulteng, pada Tahun Anggaran 2022.
TKDD Kabupaten Banggai tersebut berjumlah Rp. 1.327.827.204.000, terbagi atas Dana Bagi Hasil Rp. 283.650.760.000, Dana Alokasi Umum Rp. 805.913.719.000, Dana Insentif Daerah Rp. 17.313.409.000, dan Dana Desa Rp. 220.924.811.000.
Dengan rincian :
1. DBH Pajak
– PPH : Rp. 8.967.190.000
– PBB : Rp 80.792.917.000
– CHT : –
2. DBH Sumber Daya Alam
– Kehutanan : Rp 338.124.000
– Migas : Rp 180.211.494.000
– Minerba : Rp 11.422.914.000
– Perikanan : 1.918.826.000
Kabupaten Banggai merupakan, daerah se Sulawesi Tengah yang mendapatkan TKDD terbesar. 12 kabupaten/kota lainnya, hanya separug dari jumlah TKDD Banggai.
PBB, DBH Migas, DID, DD, dan DAU menjadi penyumbang terbanyak dalam komposisi TKDD Tahun 2022, juga menjadi yang terbesar di Sulawesi Tengah.
Alokasi ini berdasarkan Surat Direktur JPK Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, Nomor : S-170/PK/ 2021 tanggal 01 Oktober 2021.
Tidak hanya itu, Kabupaten Banggai juga mendapatkan alokasi DAK Fisik dan Non Fisik.
Untuk DAK Fisik Pendidikan sebesar Rp. 15.808.454.000 dan Kesehatan dan KB Rp. 69.641.217.000. *
Discussion about this post