

LUWUK– Mantan Kepala Desa Salodik, Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai, Rahman Kandula mengambil tindakan cukup berani semasa masih menjabat.
Padahal Pemda Banggai telah melarang kepala desa menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah atau SKPT. Tapi mantan Kades yang satu ini malah menerbitkannya.
Jumlah SKPT cukup banyak. Yakni mencapai 1.000 lebih. Bahkan dari SKPT itu terjual Rp 400 ribu.
Fakta per SKPT terjual Rp 400 ribu sebagaimana pengakuan salah seorang anggota BPD Lenyek, Kecamatan Luwuk Utara kepada wartawan, usai rapat dengar pendapat Komisi 1 DPRD Banggai, Senin (18/07/2022).
Pada RDP itu, Komisi 1 menghadirkan Asisten I, Setda Banggai, Nurdjalal, Kades Lenyek Ismantono dan mantan Kades Salodik, Rahman Kandula.
Dapat Tawaran
Salah satu pejabat Setda Banggai mengaku pernah mendapat tawaran lahan lengkap dengan SKPT nya oleh mantan Kades Salodik. Namun hingga kini, lahan ber-SKPT itu tidak diketahui letaknya.
Promosi penjualan SKPT ini cukup menggiurkan. Sebab setiap hektarenya, bisa terjual kembali hingga Rp700 juta. Asalkan, terdapat bukti penguasaan tanah semisal SKPT.
Untuk memudahkan pemahaman keterkaitan antara Desa Lenyek dan Desa Salodik bahwa wilayah Desa Lenyek adalah pemekaran dari Desa Salodik. SKPT yang terbit itu sebagian berada pada Desa Lenyek dan sebagian lagi Desa Salodik.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Banggai Irwanto Kulap itu terungkap penerbitan SKPT yang mencapai 1.000 lembar itu benar adanya. Dan hal itu juga diakui mantan Kades Salodik, Rahman Kandula.
Rahman Kandula menyebut bahwa SKPT yang diterbitkannya itu adalah bentuk pembaharuan terhadap SKPT yang telah ada. Namun yang diterbitkan terjadi perubahan gambar.
Pernyataan Rahman Kandula itu langsung mendapat bantahan Kades Lenyek Ismantono. Ia menuding pernyataan Rahman Kandula adalah bohong.
“Pembaharuan SKPT itu bohong,” ujar Ismantono bernada tinggi.
Inventarisir SKPT
Sekretaris Komisi I, DPRD Banggai, Ibrahim Darise menyarankan agar Kades Lenyek menginventarisir SKPT yang ada.
Saran serupa juga datang dari anggota Komisi I, Toto Rahardjo.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, Kades Lenyek perlu menginventarisir SKPT yang dibuat oleh Rahmad Kandula.
Dengan inventarisir itu agar dapat diketahui manakah lahan yang benar-benar menjadi hak warga setempat.
“Jangan dibatalkan (SKPT) semuanya, kasihan masyarakat,” saran Toto.
Asisten I, Setda Banggai, Nurdjalal menekankan bahwa SKPT tidak serta merta keluar begitu saja tanpa terpenuhinya persyaratan.
SKPT diterbitkan berdasarkan permohonan data diri pemohon, terdapat data soal objek dan subjek tanah.
Berdasarkan hasil pertemuan itu, Irwanto Kulap menyampaikan beberapa kesimpulan.
Pada era pemerintahan Bupati Banggai Ma’mu Amir, ditegaskan bahwa tidak dibenarkan menerbitkan SKPT.
Surat penegasan Bupati Ma’mun diperkuat kembali oleh Bupati Herwin Yatim untuk tidak lagi menerbitkan SKPT.
Di era Bupati M. Junus, pernah ada surat penyerahan tanah kepada kelompok tani bernama Lestari tertanggal 4 Oktober 1995.
Lahan kelompok tani ini seluas 40 hektare untuk ditanami kakao dan tanaman lainnya. Lahan yang diserahkan kepada kelompok tani ini diakui kepemilikannya di Desa Salodik.
Kepada Pemda Banggai, DPRD meminta agar menginventarisir seluruh SKPT yang telah diterbitkan oleh mantan Kepala Desa Salodik.
Selanjutnya, penerbitan SKPT yang keliru itu dapat dicabut kembali. *
stp
Discussion about this post