
LUWUK— Unit Satreskrim Polsek Batui melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan anak bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (1/12/2021).
Jaksa Penuntut Umum Ikhwal Sainul SH, yang langsung menerima tersangka bernisial PL alias L (22) warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai itu.
“Kemarin anggota Reskrim telah melakukan tahap dua penyerahan tersangka kasus cabul ke Kejari Banggai,” ungkap Kapolsek Batui Iptu I Kadek Yoga Widata SH, kepada awak media Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Bubarkan Pesta Miras
Kasus cabul ini terjadi Mei 2021 sekitar pukul 22.00 Wita pada salah satu pondok areal kebun jagung Kecamatan Batui Selatan.
“Tersangka telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang masih bawah umur,” ungkap Kapolsek Batui Iptu I Kadek Yoga Widata SH.
Korban yang juga pelajar SMA ini telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali. Akhirnya pada bulan September 2021 orang tua korban megetahui anaknya telah hamil dengan usia kandungan lima bulan.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak dua kali,” tutup Iptu Yoga.*
(hae)
Discussion about this post