LUWUK TIMES — Rusaknya terumbu karang pada kawasan destinasi wisata Sanctum Dive Resort Unauna di desa Binanguna Kecamatan Unauna Kabupaten Tojo Una-una (Touna), membuat Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) bersikap.
Tidak hanya akan mengundang pihak pengelola. Tapi TNKT juga akan mengadukan persoalan ini ke ranah hukum.
Kepala Tata Usaha (KTU) TNKT Budi, kepada wartawan Jumat (16/06/2023) mengatakan, setelah ada informsi bahwa pengelola tempat wisata Sanctum Dive Resort itu melakukan pemindahan terumbu karang atau merusak terumbu karang, maka pihaknya turun ke lokasi.
Dari hasil turun lapangan terbukti pihak pengelola telah memindahkan terumbu karang itu dengan cara pakai behel atau tuas ke tempat lain. Dan bagi TNKT itu sudah.
Hasil turun lapangan kata Budi, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah data. Dan Hasilnya nantinya dilakukan uji materi serta pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola wisata tersebut.
Bahkan parahnya lagi sambung Budi, hasil di lapangan bahwa tempat wisata Sanctum Dive Resort tersebut tidak mengantongi izin kelola.
Untuk Sanksi hukumnya lanjut Budi, pelaku telah melanggar pasal tindak pidana tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikawasan TNKT.
Ketentuan itu tertuang dalam pasal 35 huruf b jo pasal 73 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007.
Adapun isi pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 27 tahun 2007, yakni dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang, menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan ekosistem terumbu karang, mengambil terumbu karang di kawasan konservasi daerah TNKT.
“Siapapun yang merusak terumbu karang tidak bisa dibiarkan. Dan ini akan segera kami tindak lanjuti. Bahkan kami akan bawa ke ranah hukum. Karena sanksi hukumnya jelas dan tegas,” tandas Budi. *
Par
Discussion about this post