

Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times— Syarat vaksin dalam pengurusan administrasi publik juga menjadi substansi yang dipertanyakan Aliansi Mahasiswa Kabupaten Banggai (AMKB) pada rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Banggai, Kamis (05/08).
Menurut perwakilan AMKB pada RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Samiun L. Agi itu, kebijakan itu justru menambah kesengsaraan rakyat di era pandemi covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini.
Asisten II Setdakab Banggai, Alfian Djibran kembali memberi klarifikasi terhadap persepsi itu.
Menurut Alfian pada RDP yang tetap menerapkan protkol kesehatan (prokes) itu, sejauh ini tidak ada regulasi atau instruksi berupa surat edaran Bupati Banggai yang menyatakan bahwa masyarakat Banggai wajib vaksin.
“Tidak ada regulasi bupati wajib vaksin,” tegas Alfian.
Aturan itu sambung Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Banggai ini, hanya berlaku terhadap pelaku perjalanan bandara dengan ketentuan dosis pertama. Lagi pula tambah Alfian, rasio kebutuhan vaksin dengan masyarakat tidak berbanding.
Tentang jumlah vaksin yang ada di Kabupaten Banggai juga mendapat penjelasan dari perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten.
Baca juga: PPKM Diperpanjang 9 Agustus, Bagaimana dengan Banggai?
Mewakili Kadis Kesehatan Kabupaten Banggai, Anang Otoluwa, ASN itu menjelaskan, vaksin yang didistribusi dari Pemprov Sulteng, tidak sebanyak dibanding dengan jumlah kebutuhan warga Kabupaten Banggai.
Sehingga kata dia, vaksin yang disuplai itu tidaklah cukup.
“Vaksinnya dari provinsi tidak sebanyak jumlah warga. Yang sudah dipakai itu semisal di Puskesmas, klinik, RSU, di Kodim dan Polres. Yang ke masyarakat masih kurang. Dan sekarang masih dijemput lagi di provinsi,” kata wakil dari Kadinkes Banggai, tanpa menyebut jumlah ril vaksin.
KEPUTUSAN RDP
Sebanyak enam keputusan yang dirumuskan dalam RDP sore itu.
Pertama, perlu jaminan sosial bagi masyarakat kecil menengah kebawah.
Kedua, kaitannya dengan PPKM perlu dilakukan peninjauan kembali.
Ketiga, pemberlakukan syarat vaksin dalam pengurusan administrasi publik belum boleh diberlakukan dengan pertimbangan belum meratanya vaksinasi bagi masyarakat.
Keempat, dalam hal penertiban masyarakat petugas atau aparat keamanan untuk bersikap humanis, dan tidak arogansi apalagi melakukan kekerasan terhadap masyarakat.
Kelima, validasi data penerima untuk penerima bantuan sosial dampak Covid-19 harus benar-benar valid.
Keenam, penambahan Alat Pelindung Diri (APD) di Puskesmas.
Adapun kesimpulan tersebut akan dibahas bersama pada saat digelarnya rapat evaluasi terkait PPKM Mikro Level III yang bakal dijadwalkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai. *
Discussion about this post