PALU — Karena tidak profesional dalam menjalankan tugas, 2 oknum personil Polsek Banggai Laut (Balut) kena sanksi kode etik.
Kasus itu berawal dari pemukulan oleh dua oknum anggota Polsek Banggai laut Polres Banggai Kepulauan terhadap warga. Dan keduanya ditahan oleh Propam Polres Banggai Kepulauan (Bangkep).
Dalam keterangan resminya Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, mengungkapkan, kedua oknum Polsek Banggai Laut saat ini ditahan oleh Propam Polres Bangkep
“Kedua oknum polisi inisial Bripda MR dan Bripda IJ dianggap tidak professional dalam bertugas. Keduanya langsung kami amankan di Polres Bangkep untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Kombes Polisi Didik Supranoto kepada media di Palu, Selasa (30/8/2022).
Kasus yang sempat viral di media sosial itu diunggah oleh Hasria Lasera. Ia menceritakan terjadinya pemukulan Sandi pada saat diamankan di Polsek Banggai Laut.
Kronologi
Peristiwa ini berawal, pada Sabtu (27/8/2022) pukul 21.00 wita Bripda MR dan Bripda IJ sedang mengamankan kegiatan masyarakat.
Saat bertugas mendapati Sandi dan temannya yang membuat keributan pada tempat acara karena dalam kondisi mabuk.
Didik juga menjelaskan, Sandi dan temannya akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Banggai Laut.
Tidak lama setelah itu atau pada pukul pukul 23.00 wita, Sandi dan temannya membuat keributan dalam Polsek Banggai laut sehingga oleh kedua oknum diberikan teguran dan ditampar.
Esoknya kasusnya menjadi viral. Kapolres Bangkep segera mengirim Wakapolres Bangkep dan Kasipropam untuk mengecek peristiwa tersebut.
Dan selanjutnya membawa kedua oknum anggota Polsek Banggai Laut untuk diperiksa oleh Propam.
Untuk diketahui terkait kasus pemukulan oleh kedua oknum tersebut, Kapolsek Banggai Laut telah didatangi keluarga korban.
“Intinya meminta kasus diselesaikan secara kekeluargaan, dimana terkait masalah pemukulan dianggap selesai,” sebut Didik
Walaupun kasusnya sudah terselesaikan dengan adanya Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh pihak yang berperkara. Akan etapi oknum anggota Polsek Banggai Laut karena dianggap tidak professional dalam tugas.
“Sanksi disiplin atau kode etik, akan tetap kami terapkan kepada keduanya,” pungkas Kabidhumas Polda Sulteng. *
(rilis)
Discussion about this post