Tiga Kecamatan di Kabupaten Banggai segera Dimekarkan, Berikut Wilayahnya

oleh -384 Dilihat
oleh
Asisten II perekonomian dan pembangunan Setda Banggai Mujiono

LUWUK TIMES— Kabupaten Banggai bakal bertambah jumlah kecamatan. Rencananya ada tiga pembentukan kecamatan baru. Ketiga kecamatan itu yakni Kecamatan Toili Makmur, Teluk Kabetean dan Kecamatan Nuhon Jaya.

Kecamatan Toili Makmur wilayahnya mencakup beberapa desa yang berada di Kecamatan Moilong dan Toili.

Kecamatan Teluk Kabetean lahir dari Kecamatan Pagimana. Sedang Kecamatan Nuhon Jaya mekar dari sebagian wilayah Kecamatan Nuhon.

Untuk merealisasikan pembentukan tiga kecamatan baru itu, Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda Banggai menyelenggarakan rapat pembahasan rencana pemekaran kecamatan.

Rapat itu berlangsung pada ruang rapat khusus Kantor Bupati Banggai, Rabu (8/10/2025).

Rencana pemekaran kecamatan ini bertujuan meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan publik.

Termasuk pendataan kebutuhan masyarakat lebih cepat dan akurat serta meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Kemendagri

Pada rapat pembahasan ini Pemerintah Kabupaten Banggai juga menghadirkan perwakilan dari Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Bowo Presdiantomo dan Rizal Alexander Simanjuntak. Keduanya adalah Tim Verifikator.

Bowo Presdiantomo menyampaikan, kedatangannya dalam rangka menindaklanjuti rencana Pemerintah Kabupaten Banggai yang akan memekarkan tiga kecamatan baru.

Ia melanjutkan, pemekaran kecamatan berawal dengan keinginan masyarakat pada beberapa desa yang mengusulkan melalui musyawarah dan mendapat persetujuan bersama.

Ia juga menekankan, rencana pemekaran pada setiap kecamatan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Meliputi persyaratan dasar, teknis dan persyaratan administratif.

Adapun persyaratan dasar itu, jumlah penduduk, luas wilayah minimal, usia minimal desa/kelurahan/kecamatan dan desa/kelurahan cakupan wilayah calon kecamatan.

Semenatara persyaratan teknis meliputi, kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan dan kejelasan batas wilayah calon kecamatan.

BACA JUGA:  Kelurahan Jole Luwuk Selatan Bikin Dapur Stunting, Lurah: Terima Kasih Pak Bupati

Selain itu, nama calon kecamatan, lokasi ibu kota calon kecamatan serta kesesuaian tata ruang wilayah.

Sedang persyaratan administratif mencakup, persetujuan desa/kelurahan pada wilayah kecamatan induk, persetujuan desa/kelurahan cakupan wilayah calon kecamatan dan peta wilayah calon kecamatan.

Mewakili Bupati Banggai, Asisten II perekonomian dan pembangunan Setda Banggai Mujiono mengatakan, kedatangan tim verifikasi dari Kemendagri bertujuan untuk membahas detail mengenai rencana pemekaran tiga kecamatan.

Untuk itu kepada perangkat daerah terkait, utamanya bagian Tata Pemerintahan agar bisa mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan rencana pemekaran kecamatan ini.

Pemekaran Kecamatan ini beradasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sebagaimana penjelasan lebih lanjut oleh PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Setelah rapat pembahasan, tim dari Kemendagri terjadwalkan akan meninjau ketiga wilayah untuk menjadi calon kecamatan baru. *