Sementara 2 wanita yang turut diamankan adalah inisial D (21) yang tinggal di Dolo Selatan Kabupaten Sigi dan inisial RA (19), beralamatkan Birobuli Palu Selatan.
Lanjut Kabidhumas Polda Sulteng, prostitusi online ini dilakukan dengan cara pelaku terlebih dahulu melakukan booking 2 kamar hotel di jalan Rajawali.
Satu kamar untuk stay pelaku dan korban. Sementara 1 kamar untuk melayani tamu booking online alias BO.
Pelayanan BO dilakukan melalui aplikasi MiChat yang dibuat pelaku. Selanjutnya mempromosikan korban yang akan melayani open booking online.
“Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan dengan akun yang masuk atau tamu, maka wanita yang disiapkan memberikan pelayanan di kamar hotel yang sudah disiapkan,” katanya.
Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng juga mengungkap, jasa praktek prostitusi booking online ini bervariasi. Mulai Rp500 ribu hingga Rp1,2 juta.
Dan pelaku akan mendapatkan dari pelayanan BO mulai dari Rp 100 ribu sampai dengan Rp400 ribu.
Empat orang telah ditetapkan tersangka, IJM, MDR, ADP dan MA. Mereka dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan dana atau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan 3 bulan. *
Hps
Discussion about this post