
Banggai, Luwuk Times— Statemen tak sedap buat Bawaslu Kabupaten Banggai. Lembaga yang beperan sebagai pengawas pelaksanaan pemilu dan pemilihan ini mendapat raport merah dari tim Hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM). Tim paslon petahana ini menilai Bawaslu Banggai tebang pilih dalam memproses laporan yang masuk.
“Sungguh kami menyayangkan atas kinerja Bawaslu Kabupaten Banggai. Sebab selama ini terkesan menggabaikan terhadap berbagai macam laporan kami,” kata personel tim Hukum AT-FM, Ilham Baadi, SH, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/03/2025).
Ilham menguraikan ketidak puasan timnya terhadap Bawaslu Kabupaten Banggai.
Ia mengatakan, sejak masa tahapan kampanye bulan September sampai dengan menjelang 3 hari voting day 27 November 2024 hingga berlanjut pada pemungutan suara ulang (PSU) 5 April 2025, tim paslon petahana telah banyak melaporkan pelanggaran dari paslon nomor urut 3.
Dugaan pelanggaran Pilkada atau undang-undang kepemiluan itu antaranya, para ASN yang trlibat secara langsung dalam mendukung pasangan calon nomor urut 03.
ASN
Bahkan mereka (ASN) secara terang-terangan melalui media sosial (medsos) sejak awal sudah dilaporkan. Akan tetapi kata Ilham, tidak ada tindakan lebih lanjut dari Bawaslu.
Menjelang PSU ini kata Ilham, pelanggaran kembali mencuat. Terindikasi kuat para kepala desa (Kades) secara fulgar memberi sokongan politik terhadap paslon nomor urut 03. Itu terlihat melalui WhatsApp Grup, yang semakin massif.
Dan itu kata Ilham lagi, bukan sekadar laporan, tapi temuan Bawaslu. Anehnya, tidak mendapatkan hasil apa-apa.
Bahkan temuan Bawaslu sendiri berkesimpulan tidak ada pelangggaran. Padahal nyata dilakukan pada tahapan sosialisasi maupun dukungan oleh kepala desa.
Harusnya Bawaslu Banggai bertindak profesional dalam hal menangani kasus kasus yang menjadi laporan tim hukum paslon nomor urut 01.
“Karena selama ini, kalau laporan terkait pelanggaran pasangan 01, Bawaslu terkesan begitu agresif. Bahkan langsung memanggil paslon untuk melakukan klarifikasi,” ucap Ilham.
“Justru sebaliknya kalau yang ada laporan bahkan temuan Bawaslu terhadap paslon nomor urut 3 atau komponen yang dilarang manampakan dukunganya terhadap paslon namun terang terangan pada media sosial terhadap paslon nomor 3, semua kasus buru buru berstatus tidak di registrasi tanpa alasan yang jelas,” tambah Ilham.
Berangkat dari fenomena tebang pilih itu tekan Ilhan, tim hukum paslon AT-FM merasa terzalimi dengan tindakan Bawaslu yang terkesan tebang pilih.
“Atau mungkin Bawaslu hanya berani memanggil untuk klarifikasi terhadap paslon nomor uru 01. Ttapi tidak berani memanggil para kades dan paslon nomor urut 03 untuk klarifikasi dari semua laporan bahkan temuan bawaslu sendiri,” tanya Ilham.
Tapi yang jelas tekan Ilham, tim hukum AT-FM kecewa terhadap kinerja Bawaslu. Karena terkesan hanya mau memproses laporan kalau terkait laporan 01 dan segala hal yang berkaitan dengan paslon kami.
“Dan kami tidak akan berhenti sampai disini. Kami akan terus melakukan langkah langkah kedepan,” warning Ilham Baadi. *
Sofyan Labolo
Discussion about this post