

Banggai, Luwuk Times— Dugaan Bawaslu Kabupaten Banggai tebang pilih dalam menangani laporan pelanggaran Pilkada semakin menguat.
Sejauh ini belum ada bukti bahwa lembaga pengawas pemilu dan pemilihan itu telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Badan Kepegawaian Nasional atau BKN.
Hal ini yang kemudian membuat tim Hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudun Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) kembali meragukan profesionalitas kinerja dari lembaga yang pendanaan bersumber dari dana hibah Pemda Banggai tersebut.
Tim Hukum AT-FM, Ilham Baadi kepada wartawan, Kamis (03/04/2025) mengaku telah banyak dokumen laporan yang telah mereka masukan ke Bawaslu Banggai. Termasuk laporan dugaan netralitas ASN.
“Ada beberapa laporan yang telah kami masukan. Dan laporan itu kami masukan jauh hari sebelum voting day 27 November 2024,” kata Ilham.
BKN
Khusus untuk laporan dugaan netralitas ASN sambung Ilham, berdasarkan status Bawaslu Kabupaten Banggai, telah ditindaklanjuti ke BKN. Tapi fakta yang kami temukan, laporan tersebut belum ke meja BKN.
“Laporan kami saat itu terbukti. Dan Bawaslu dalam statusnya telah menindaklanjuti ke BKN. Tapi kami belum menemukan bukti kebenaran bahwa memang telah ke BKN,” ucapnya.
Memang tekan Ilham, pimpinan Bawaslu Banggai saat memberikan keterangan pada Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang PHPU dengan agenda pembuktian, menyatakan telah mereka tindaklanjut ke BKN.
Tapi lagi-lagi Ilham meragukan keterangan tersebut. Bahkan jika hal itu tidak meleset sebut Ilham, maka Bawaslu Banggai telah memberikan keterangan palsu pada sidang MK.
Tak sekadar mempertanyakan kebenaran itu lewat media. Tim Hukum AT-FM juga secara resmi telah melayangkan surat ke Bawaslu Banggai.
Dalam surat ke Bawaslu Banggai nomor 003/KH-TK.RH/IV2025 tanggal 3 April 2025 itu dengan perihal permohonan penanganan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan ke BKN.
Adapun isi dari surat itu yakni memohon kepada Bawaslu Banggai untuk memberikan bukti pengiriman penanganan pelanggaran netralitas ASN yang sudah ke BKN.
Termasuk bukti tanda terima pengiriman berkas penanganan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024.
“Dan dalam surat itu juga kami menanyakan sejauh mana perkembangan penanganannya,” kata Ilham.
Selain melayangkan surat ke Bawaslu Banggai, Tim Hukum AT-FM juga akan mengadukan Bawaslu Banggai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dan itu menjadi penegasan Ilham. “Iya, hari ini kami DKPP kan Bawaslu Banggai,” tegas Ilham. *
Discussion about this post