LUWUK— Pemuda berinisial MR (31) asal Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai harus berurusan dengan kepolisian.
Pasalnya, MR terduga melakukan tindak pidana Pencurian dan kekerasan (Curas) terhadap seorang IRT di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu (14/9/2022).
“Kasus ini terjadi pada Kamis 7 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 05.00 Wita. TKP nya pada kos Kilo 5,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang.
Saat itu urai Adi Herlambang, suami korban sedang keluar salat subuh di masjid. Sedang pelapor sementara tidur dalam kamar indekosnya.
Tiba-tiba seorang dengan menggunakan penutup wajah masuk ke kamar kos pelapor dan mengambil handphone merk Samsung A21S warna biru navy.
Setelah menerima laporan pelapor, tim Resmob Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa handphone tersebut berada pada seorang perempuan berinisial NT di Kelurahan Maahas.
“Anggota langsung mendatangi rumah NT. Ternyata NT adalah istri dari tersangka. Dan saat itu tersangka berada dalam rumahnya,” bebernya.
Saat penangkapan, tersangka tanpa perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolres Banggai bersama barang bukti handphone milik pelapor.
“Tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Adi Herlambang. *
(Humas Polres Banggai)
Discussion about this post