DKISP Kabupaten Banggai

Banggai

Bupati Banggai Luncurkan Program Bantuan Rumah Swadaya

376
×

Bupati Banggai Luncurkan Program Bantuan Rumah Swadaya

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Prosesi kerejasama penyaluran bantuan rumah swadaya antara Bank Sulteng dan Pemda Banggai. (Foto: Hasbi Latuba)

Reporter Hasbi Latuba

LUWUK – Program populis kembali diberikan Bupati Banggai H. Amirudin Tamoreka buat rakyatnya.

Kali ini pemerintah daerah melalui Dinas Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtan) Kabupaten Banggai meluncurkan program bantuan stimulan rumah swadaya tahun 2022.

Sebanyak 121 warga yang terprogramkan mendapatkan bantuan rumah swadaya dengan nilai Rp 50 juta perorang.

“Karena anggaranya terbatas yakni Rp 6 miliar, maka hasil hitung hitungan kita, baru 121 warga yang teranggarkan,” kata Epson, pegawai pembuat komitmen Disperkimtan Banggai usai menghadiri penandatanganan kerjasama antara Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng dengan Pemda Banggai, bertempat ruang rapat umum kantor Bupati Banggai, Kamis, (15/09/2022).

Baca:  5 Figur Menghangat Masuk Bursa Calon Sekkab Banggai

Menurut Epson kepada Luwuk Times, mereka yang berhak mendapat bantuan rumah swadaya itu nantinya akan melewati tahap survey dan verifikasi oleh petugas lapangan.

“Sudah pasti akan melakukan survey. Ini mengacu kriteria aturan penyaluran yang sudah baku,” tambahnya.

Untuk saat ini lanjut Epson, instansinya sudah melakukan survey terhadap wilayah mana saja yang layak mendapat bantuan itu.

“Sudah kami lakukan survey. Bahkan nama-nama desa yang kami tetapkan berdasarkan peninjauan lapangan, yakni Desa Tou, Sinorang, Lumpoknyo, Talang Batu, Samajatem dan Bunta 1,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sumber pendanaan kegiatan rumah swadaya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

Baca:  Disorot Mantan Bupati, Begini Jawaban Bijak Satgas Covid-19

Bagaimana dengan mekanisme penyaluran bantuan? Epson kembali berujar, setelah survey dan yang bersangkutan layak menerima, maka mekanisme pemberian bantuan akan  melalui pembukaan rekening oleh bank penyalur, yakni BPD Suteng.

“Setiap penerima ada rekeningnya. Jadi tidak melewati dinas lagj. Tapi langsung,” tandas ASN yang keseharianya mengurus perencanaan pada OPD tersebut

Terpisah, Kepala Dinas Perkimtan Banggai Maryam Salat menuturkan, program rumah swadaya ini bersifat stimulan. Artinya pemerintah sekadar membantu.

“Sebaiknya teknisnya tanyakan langsung ke pejabat pembuat komitmen,” saran Maryam. *

error: Content is protected !!