JAKARTA, Luwuktimes.id – Pemerintah telah membentuk tim seleksi atau timsel anggota KPU-Bawaslu masa jabatan 2022-2027.
Daftar timsel ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 120/P Tahun 2021 tentang pembentukan tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022-2027.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan nama 11 orang tim seleksi tersebut.
“Tim seleksi jumlahnya ada 11 orang,” ujar Tito dalam konferensi pers, Senin (11/10/2021).
Keppres ini terbit pada 8 Oktober 2021.
Tito menjelaskan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu sendiri akan berakhir pada 11 April 2022.
“Ini Keppres tanggal 8 Oktober 2021. Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum. Dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 berakhir 11 April 2022,” kata Tito.
“Kemudian ada ketentuan lain pasal 22 dan 118 UU 7 2017 tentang pemilu. Di mana disampaikan di sana presiden agar membentuk keanggotaan Tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan,” sambungnya.
Dalam Keppres tertuang tugas tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu.
Timsel bertugas membantu presiden menetapkan calon anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022 dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum jabatan tahun 2022-2027.
Dewan Perwakilan Rakyat nantinya akan menerima usulan.
Daftar tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu:
Ketua merangkap anggota: Juri Intern Ardiantoro, Wakil Ketua merangkap anggota: Chandra M Hamzah dan Sekretaris merangkap anggota: Bahtiar
Anggota:
- Edward Omar Sharif Hiariej
- Airlangga Pribadi Kusuma
- Hamdi Muluk
- Endang Sulastri
- I Dewa Gede Palguna
- Abdul Ghaffar Rozin
- Betti Alisjahbana
- Poengky Indarty
Berita ini telah terbit di detiknews dengan judul “Mendagri Umumkan 11 Anggota Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu”
Discussion about this post