LUWUK TIMES — Saat pengajuan bakal calon ke KPU, DPD PAN Kabupaten Banggai memasukan nama Paiman Karto.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai ini terdaftar dalam susunan bakal calon di daerah pemilihan (dapil) 1 Banggai.
Masuknya nama Paiman berdinamika. Bahkan Bupati Banggai H. Amirudin sempat memberi pernyataan di media.
“Sudah dipanggil, beliau (Paiman) lebih memilih ASN, sehingga dia membatalkan dirinya dari untuk mencalonkan dirinya sebagai anggota legislatif. Sudah ada surat pernyataannya”.
Demikian statemen Bupati Amirudin saat Luwuk Times menemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
PAN Banggai rupanya tidak ngotot lagi untuk mempertahankan Paiman Karto sebagai salah satu caleg di dapil yang menjatahkan 9 kursi tersebut.
Hal itu tercermin lewat komentar Ketua DPD PAN Banggai, Jodi Prakoso yang ditemui Selasa (30/05/2023).
Jodi menjelaskan, sampai dengan saat ini yang bersangkutan (Paiman Karto) belum terdaftar sebagai pengurus dan kader PAN. Itu ditandai dengan belum ada kartu tanda anggota atau KTA.
Terkait dengan pernyataan Bupati Banggai bahwa Paiman lebih memilih ASN, mendapat jawaban dari Jodi.
“Kalau itu kami kembalikan kepada Paiman. Tergantung yang bersangkutan. Karena masa TMT (terhitung masa tanggal) yang bersangkutan tertanggal 1 Juli 2023,” katanya. *
Discussion about this post