
Reporter, Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times.ID – Warga Desa Ondoliang Kecamatan Balantak Utara Kabupaten Banggai, menolak menandatangani berkas pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL). Tak sekadar menolak. Warga juga mengadukan persoalan itu ke DPRD Banggai.
Berdasarkan surat warga yang ditujukan kepada Ketua DPRD Banggai tertanggal 26 April 2021 dijelaskan, telah selesai dilakukan pemetaan wilayah sekaligus pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hingga pada proses pengukuran.
Hanya saja kata warga, pemetaan, pendaftaran dan pengkuran yang melibatkan kemitraan antara perusahaan gilingan batu yang beroperasi di Desa Ondoliang dan Kades dinilai merugikan.
“Karena kami hanya masyarakat lemah yang tidak mengetahui semua aturan di negara ini. Untuk itu lewat DPRD kami meminta letak kebenaran dan keadilan terkait pengaturan tanah bebas yang ada di area rencana perusahaan beroperasi, terutama di lahan perkebunan kami,” tulis warga dalam surat aduan di DPRD Banggai itu.
Baca juga: Dituduh Ambil Alih Tugas Kades, Oknum Sekdes Diadukan ke DPRD
Sebagai wakil rakyat, DPRD pun merespon keluhan yang disampaikan belasan warga Desa Ondoliang itu.
Agar memperoleh solusi dari persoalan tersebut, Ketua DPRD Banggai Suprapto meminta kepada Komisi 1 untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan Kamis (27/05/2021).
“Semoga dalam RDP kami bisa menemukan solusi dari persoalan itu,” kata Sekretaris Komisi 1 DPRD Banggai, Suparno.
“Sesuai jadwal, RDP dilaksanakan Kamis (27/05/2021) pukul 10.00 wita,” sambung politisi Partai NasDem ini. *
Discussion about this post