PALU, Luwuktimes.id – KPU Sulteng sepertinya harus kerja ekstra. Pasca penetapan perolehan suara, sebanyak tujuh pasangan calon (paslon) kabupaten/kota se Sulteng mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketujuh gugatan PHP itu masing-masing Kabupaten Banggai, Tojo Unauna, Poso, Morowali Utara, Palu, Sigi dan Kabupaten Tolitoli.
“Ada tujuh kabupaten/kota yang ajukan untuk PHP di MK,” kata Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming kepada Luwuktimes.id Jumat (25/12).
Terhadap langkah hukum yang ditempuh ketujuh pasangan calon (paslon) itu dimaknai normatif Tanwir.
“Saya kira ini adalah mekanisme resmi dan menjadi hak mereka yang ikut dalam kontestasi ini. Untuk menentukan apakah gugatan PHP ini diterima atau tidak itu menjadi kewenangan MK,” kata Tanwir.
Sebagai penyelenggara sambung Ketua KPU Sulteng, pihaknya memiliki kewajiban untuk membela apa yang telah dikerjakan.
Rupanya tidak semua daerah di Sulteng yang paslonnya keberatan atas hasil pencoblosan di 9 Desember 2020, sehingga mengajukan gugatan di MK. Pilkada Banggai Laut tercatat tidak berbuntut pada PHP.
“Sepengetahuan saya Balut tidak mengajukan PHP,” kata Tanwir. Begitu pula pilkada Provinsi Sulteng, paslon Hidayat-Bartho yang kalah perolehan suara dengan rivalnya Rusdi Mastura-Ma’mun tidak mengajukan PHP di MK.
“Alhamdulillah sejauh ini Pilgub Sulteng tidak ada PHP,” tutup Tanwir. *
(yan)
Discussion about this post