PALU, Luwuktimes.id— Sejumlah tata tertib (tatib) debat publik pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Banggai telah dirumuskan tim pakar bersama komisioner KPU Banggai. Salah satu tatib yang wajib ditaati peserta sekaligus undangan debat terbuka adalah dilarang membawa alat peraga kampanye (APK) atau atribut paslon.
Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Kabupaten Banggai, Alwin Palalo Jumat (30/10/2020) kepada Luwuktimes.id mengatakan, rapat bersama tim pakar yang dilaksanakan di Careto Resto Palu sudah final.
“Sudah fix. Hari Minggu tanggal 8 Nopember 2020 dilaksanakan debat publik putaran pertama. Tempatnya di Swiss Bell Hotel Luwuk mulai pukul 20.00 wita sampai dengan selesai,” kata Alwin.
Begitu pula untuk materi debat sambung Alwin sudah tidak berubah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan daerah.
Akan ada sejumlah tatib yang harus ditaati peserta debat yang terdiri dari tiga paslon serta undangan. Diantaranya, undangan tidak diperbolehkan membawa APK dan atribut serta tim kampanye bertanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan ruangan.
Tidak kalah penting tatib yang wajib ditaati sambung Alwin adalah selama kegiatan berlangsung menerapkan protokol kesehatan. “Lengkapnya, tatib debat publik akan dibacakan sebelum kegiatan itu dimulai,” jelas Alwin. *
(yan)
Discussion about this post