Luwuk Times
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Opini

Urgensi Memperpanjang Otsus Papua

Redaksi by Redaksi
26 Juni 2021
in Opini
0
Menunggu Sang Pemimpin Utama

Oleh: Farhat Abbas

SUDAH sekian lama masyarakat dan daerah Papua tertinggal secara sosial-ekonomi dibanding lainnya di tengah Nusantara ini. Itulah catatan faktual Papua sejak masuk ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) per 1 Mei 1963 hingga kini. Nestapa ketertinggalan Papua – perlu kita garis-bawahi – bukan hanya persoalan kemanusiaan yang sangat tidak adil, tapi menjadi penggerak reaktif kekecewaan, sehingga sering terjadi letupan-letupan politik separatis. Setidaknya, sejumlah pihak tertentu mengeksplotasi kemiskinan Papua untuk kepentingan politik piciknya.

Sebuah renungan, apakah panorama ketertinggalan Papua akan dibiarkan terus? Dalam hal ini perlu kita catat, Papua yang kaya raya dengan sumber daya alam dan mineralnya, sangat subur tanahnya bagai “bongkahan” dari surga, sangat elok dan strategis posisinya bukanlah komoditas ekonomi dan politik yang harus dibiarkan dieksploitase secara terus-menerus tanpa batas. Masyarakat dan daerah Papua berhak sejahtera dan maju, dapat menikmati seperti masyarakat dari daerah-daerah lainnya.

Tapi realitas bicara. Menurut data Biro Pusat Statistik (BPS) mutakhir – setidaknya sepanjang periode 2015 – 2019, angka kemiskinannya mencapai 27,53% (meningkat 2,76 juta orang). Data ini menunjukkan Papua hingga kini tertinggi prosentasi kemiskinannya. Sementara itu, pengangguran terbuka selama periode 2015-2019 mencapai 3,65%, sedikit turun dari setahun sebelumnya (3,99%). Menyedihkan dan sangat irasional jika diperhadapkan dengan topografi wilayah Papua yang kaya-raya SDA dan mineralnya, subur tanahnya, serta sangat potensial ekonomi kelautan dan kehutanannya. Di balik panorama paradoks ini, menimbulkan pertanyaan yang mendasar, apa yang keliru dengan Papua?

Memang, banyak analisis muncul, di antaranya faktor manusia dan budaya Papua yang kurang responsif terhadap kebutuhan kemajuan (kesejahteraan). Analisis ini terkategori factual, meski tidak seutuhnya benar. Justru faktor determinan dari panorama keterbelakangan sosial-ekonomi Papua harusnya menjadi keterpanggilan Pemerintah Pusat untuk turun secara progresif sebagai bentuk nyata kemauan politik sekaligus pertanggungjawaban moral atas kembalinya Papua ke pangkuan NKRI. Kemauan politik yang esktra itu harus diterjemahkan dalam bentuk kebijakan yang responsif terhadap tuntutan atau keinginan kemajuan dan atau kesejahteraan masyarakat Papua, bukan “menganaktirikan”. Perlu keseriusan secara implementatif, bukan kebijakan kamuflatif, apalagi kepeduliannya (pembangunan kemajuan dan kesejahteraan Papua) dijadikan ajang sampling politik pencitraan.

Dalam kaitan itu kita saksikan, Pemerintah – melalui UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua – menggambarkan kepedulian Pemerintah Pusat, di samping dukungan politik legislasi dari DPR RI. Seperti kita ketahui, UU Otsus Papua ini dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, mempercepat pembangunan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain, di samping bertujuan untuk menghormati keberadaan HAM bagi masyarakat Papua dan penegakan supremasi hukum. Perlu kita catat, lahirnya UU Otsus Papua merupakan jawaban politik pembangunan atas kesenjangan yang terjadi pada semua sektor kehidupan masyarakat Papua, terutama di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial-politik dan kebudayaan.

Dari kelahiran UU Otsus Papua itulah lahir alokasi anggaran. Data dari Kementerian Keuangan mencatat, sejak dikeluarkan UU Nomor 21 Tahun 2001, Pemerintah Pusat telah mengucurkan dana otonomi khusus (otsus) dengan total Rp 126,9 triliun. Gelontoran dana yang demikian besar ini harusnya mampu mendongkrak kemajuan daerahnya, sekaligus mengurangi jumlah angka kemiskinan. Tapi, realitas existing ketertinggalan sosial-ekonomi Papua sebagai masyarakat atau daerah menunjukkan ada something wrong. Inilah yang kemudian memunculkan catatan banyak pihak melakukan koreksi, apakah memang ada indikator penyalahgunaan anggaran, atau ada kebijakan setengah hati dari Pusat.

Baca Juga :  Hati-hati Pejabat Publik Bicara: Untuk Keutuhan Bangsa

Banyak spekulasi muncul. Dan kedua faktor itu memang terjadi. Di sisi, Pusat tampak belum melepaskan “ekornya” secara utuh. Masih  sering terjadi Tarik-ulur antara Pusat dengan Papua. Di sisi lain  lagi, tak sedikit penyelenggara pemerintahan Papua suka “bermain-main” dengan anggaran. Sebagai catatan, ilustratif, pernah terjadi dana sebesar Rp 1,8 trilyun cukup lama “diparkir” di Bank Papua atas nama Provinsi Papua. Mengapa tidak segera digelontorkan untuk program riil, terkait kesehatan, pemberdayaan ekonomi mikro, atau lainnya? Permainan “nakal” ini jelas arahnya: mencari bunga deposito. Dan itu akan dinilai positif jika marginnya kembali sebagai pendapatan daerah. Justru persoalannya adalah ada aksi untuk kepentingan pribadi.

Karena itu, sebagian masyarakat Papua yang ada dalam dan di luar Tanah mengkritisi perilaku pejabata daerah yang nakal itu. Dan secara ekstrim, di antara mereka menilai tidak perlu lagi UU Otsus Papua, karena cenderung menjadi bancakan. Kelompok ini – dengan sendirinya – tak sejalan dengan pandangan masalah revisi UU Otsu yang kini sedang bergulir di DPR RI sebagai konsekuensi masa berakhirnya UU Otsus Papua pada 2021 ini

Urgensi Revisi UU Otsus: Memperpanjang Masa Berlaku

Terdapat kubu yang berpandangan pentingnya revisi UU Otsus Papua untuk kepentingan memperpanjang masa berlaku Otsus Papua. Di mata kubu ini, demi dan atau atas nama pembangunan yang berkelanjutan di Papua dan menyaksikan fakta ketertinggalan Papua, maka perpanjangan Otsus masih mutlak diperkukan. Kita tak dapat bayangkan jika perhatian khusus pro Papua dihentikan. Tidak tertutup kemungkinan, nestapa sosial-ekonomi Papua akan jauh lebih parah. Sangat boleh jadi, tingkat kesenjangannya bukan hanya paling tertinggal, tapi jarak disparitasnya demikian merentang jauh. Memang, ada beberapa hal yang harus diperbaiki, terkait tata-kelola anggaran atau lainnya. Tapi, itu kewenangan Pemerintah sesuai dengan domainnya, dalam konteks administratif ataupun penindakan hukum bagi yang terbukti menyalahgunakan keuangan negara.

Jadi, spirit restoratif itu jauh lebih bijak daripada menidadakan atau memangkas total alokasi anggaran Otsus. Spirit restoratif ini sarat dengan dimensi cita-cita memperbaiki kesejahteraan dan kemajuan yang tertinggal jauh dibanding daerah-daerah lainnya di Nusantara ini. Dan spirit restoratif ini juga bermakna mendasar: memberikan peluang atau kesempatan bagi putera-puteri terbaik Papua untuk menjadi pemimpin yang siap mengantarkan daerahnya jauh lebih maju dan sejehtera. Inilah artikulasi HAM yang perlu kita junjung tinggi sebagai rasa hormat atas jatidiri warga Papua.

Baca Juga :  Istiqomah Adalah Ujung Tonggak Kejayaan Umat

Meski demikian, kita juga perlu melihat secara proporsional terhadap kubu yang menolak perpanjangan Otsus. Di mata mereka, pelaksanaan Otsus selama 20 tahun terakhir hanya memanjakan kalangan elite dan tidak berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Papua secara umum. Masyarakat Papua bahkan cenderung semakin termarginalisasi karena – secara kompetitif – lebih lamban responsi untuk maju dan berkembang dibanding masyarakat pendatang yang memang lebih agresif dalam mengejar potensi ekonomi yang tersedia di Tanah Papua itu.

Sekali lagi, catatan korektif dari kubu anti Otsus harus dilihat dengan jernih, bahkan dijadikan landasan untuk merekonstruksi tata-kelola pemerintahan pro perbaikan sosial-ekonomi masyarakat dan daerah Papua. Karena itu, saat menyaksikan keinginan revisi UU Otsus, arahnya bukan menyetop perpanjangan masa berlaku Otsus, tapi menguatkan revisinya. Seperti kita ketahui, kini ada dua pasal yang sedang diperjuangkan pada revisi UU No. 21 Tahun 2001 tetang Otsus bagi Papua, yaitu Pasal 34 Ayat 3 huruf e. Pasal ini mengarah pada wacana menaikkan dana Otsus, dari awalnya 2% menjadi 2,25%. Kenaikan ini terdiri dari penerimaan yang bersifat umum setara 1% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU). Dan 1,25% yang ditentukan penggunaannya berbasis kinerja pelaksanaan dari plafon DAU nasional.

Jika arah revisinya seperti itu, maka upaya itu tentu konstruktif, apalagi untuk tahun ini dan beberapa tahun mendatang bisa diprediksi: dampak covid-19 cukup memukul perekonomian Papua, di samping tentu daerah-daerah lainnya.

Sedangkan revisi Pasal 76 lebih mengarah pada pemekaran. Secara teoritik, pemekaran wilayah akan membuat efektivitas kinerja. Sejalan  dengan Papua demikian luas, maka pemikiran atau usulan pemekaran kiranya proporsional. Pertimbangan efektivitas itu jelasmengarah pada upaya memajukan daerah, sekaligus mensejehterakannya. Karena itu, pemikiran yang berkembang tentang pemekaran jangan dilihat sebagai beban Pusat. Memang, tak sedikit yang gagal dalam mewujudkan manfaat nyata pemekaran. Tapi, juga ada yang sebaliknya. Yang diperlukan adalah kesiapan SDM untuj mengelola daerah yang baru dimekarkan. Kita tahu, konsekunsi pemekaran adalah kebutuhan sarana dan prasana. Konsekuensi logis ini jangan dijadikan aji mumpung secara koruptif. Inilah warning tegas yang harus disertai dengan ancaman hukuman bagi yang mencoba menyalahgunakan agenda pemekaran.

Sebagai kader Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI) menilai pentingnya upaya besar revisi UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua bisa kita respons positif sepanjang arahnya justru untuk menguatkan cita-cita otonomi khusus yang digalang sekitar dua dasawarsa lalu. Sebuah cita-cita yang sejatinya menterjemahkan spirit mengembalikan Papua ke pangkuan RI. Bahwa ada sejumlah kendala kebijakan dan lainnya dalam keterpanggilan kita untuk membenahi. Untuk kepentingan seluruh warga Papua. Juga, seluruh warga negara Indonesia sebagai ekspresi nyata pengakuan dan persaudaraan terhadap warga Papua. Inilah komitmen kuat yang harus ditunjukkan bersama. Agar panorama sosial-ekonomi Papua yang menyedihkan itu segera diakhiri. Inilah persaudaraan sejati setanah air. *

Jakarta, 26 Juni 2021

Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)

Pembaca 449
Tags: Farhat AbbasKetua Umum DPP PANDAIOpiniUrgensi Memperpanjang Otsus Papua
Previous Post

Bhayangkara Esport Gorontalo, PES Luwuk Turunkan Tiga Pemain

Next Post

Sofhian Mile Yakin, di Tangan Beniyanto Golkar Pemenang Pileg 2024

Rekomendasi untuk Anda

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?
Opini

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?

22 April 2025
Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita
Opini

Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita

15 April 2025
Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya
Opini

Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya

14 April 2025
Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai
Opini

Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai

13 April 2025
Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?
Opini

Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?

20 Maret 2025
Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan
Opini

Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan

10 Maret 2025
Pemimpin Baru dalam Bingkai Demokrasi, Menjanjikan Harapan?
Opini

Harga Rumah Melambung, Gaji Stagnan: Masa Depan Gen Z Suram?

7 Maret 2025
Kompetensi Vs Kepentingan
Opini

Kompetensi Vs Kepentingan

21 Februari 2025
Benci Tapi Rindu
Opini

Benci Tapi Rindu

8 Februari 2025
Next Post
Sofhian Mile Yakin, di Tangan Beniyanto Golkar Pemenang Pileg 2024

Sofhian Mile Yakin, di Tangan Beniyanto Golkar Pemenang Pileg 2024

Discussion about this post

Raker IPI di Masama, Ini Pesan Kadisdikbud Banggai Buat Para Penilik

Raker IPI di Masama, Ini Pesan Kadisdikbud Banggai Buat Para Penilik

21 Mei 2025
Sekum KONI Sulteng Apresiasi Panpel Porkab V Banggai

Sekum KONI Sulteng Apresiasi Panpel Porkab V Banggai

21 Mei 2025
Pesan Menteri Nusron: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

Pesan Menteri Nusron: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

21 Mei 2025
Terpilih Aklamasi, Amirudin Pimpin Pengkab PASI Banggai 2 Periode

Terpilih Aklamasi, Amirudin Pimpin Pengkab PASI Banggai 2 Periode

21 Mei 2025
Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

20 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fajar Tewas Ditikam di Balut, Keluarga Korban Desak APH Tangkap Semua Pelaku!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!