
Tahapannya masih berlanjut. Sebelum penetapan dapil oleh KPU RI, terlebih dahulu berkonsultasi pada DPR RI.
“KPU RI yang punya kewenangan menetapkan dapil serta alokasi kursi DPRD kabupaten/kota,” ucapnya.
Jangan Hanya Wacana
Keinginan sebagian besar publik agar Kabupaten Banggai terjadi penambahan dapil bukan baru kali pertama.
Periodeisasi KPU Banggai sebelumnya juga wacana ini cukup kencang.
Namun yang terjadi bukan penambahan dapil. Tapi hanya sebatas pergantian nama dapil.
Bercermin dari pengalaman pemilu 2019 itu, Samsul Y. Gafur kembali memberi tanggapan.
Menurutnya, berbeda makanisme pengajuan rancangan dapil pada pemilu 2019 dengan sekarang.
Dulu katanya, tidak ada forum uji publik. Sehingga ruang bagi masyarakat memberi masukkan sangat sempit.
“Forum uji publik ini yang akan memberikan kesempatan seluas luasnya terkait dengan masukan dan tanggapan masyarakat,” katanya.
Meski begitu tambah Samsul, tetap mengacu pada kerangka normatif dalam penataan dapilnya.
“Boleh menyampaikan usul. Tapi tetap mengacu pada UU 7 dan PKPU 6 bahwa ada 7 prinsip dapil. Itu yang menjadi acuan. Tidka boleh keluar dari itu,” kata Samsul.
Sebelum menutup statemen, Samsul berharap semoga penataan dapil Kabupaten Banggai pada pemilu 2024 ini dapat terealisasi.
“Mudah mudahan ini bisa. Kita juga akan buat catatan khusus terkait dengan aspirasi masyarakat Banggai,” tutupnya. *

Discussion about this post