Luwuk Times — Gubernur melalui Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng Ma’mun Amir secara simbolis menyerahkan 500 sertifikat tanah gratis, bertempat aula Asrama Haji Palu, Kamis 1 Desember 2022.
Ke 500 sertifikat tanah itu terdiri dari kota Palu 200 sertifikat, Kabupaten Sigi 150 dan Donggala 150 sertifikat untuk program PTSL dan retribusi tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu Kementerian ATR/BPN Jusuf Ano S. Sit, MH menjelaskan program ini merupakan nawacitanya Presiden RI, Ir. Joko Widodo melalui Kementerian Negara dan Tata Ruang Nasional. Dan program itu sejak tahun 2017.
Dan hari ini 1.552.000 bidang tanah yang diserahkan, untuk provinsi Sulawesi Tengah.
Yakni 500 bidang tanah yang terdiri, kota Palu 200 bidang yang berada pada Kelurahan Nunu, Kelurahan Tavanjuka, Boyaoge dan kelurahan Palupi.
Kabupaten Donggala 150 bidang, Kabupaten Sigi 150 bidang. Sehingga totalnya 500 bidang.
Penyerahan sertifikat tersebut lanjutnya berjalan sukses. Itu berkat dukungan dari masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah provinsi Sulawesi Tengah.
Bukti Hukum
Pada kesempatan itu, Presiden RI Ir. Joko Widodo secara hibrid dalam sambutannya menyatakan kesyukurannya. Karena sebanyak 1.552.000 sertifikat tanah terbagikan pada 34 provinsi.
Menurut Presiden kalau pegang sertifikat harus mengetahui berapa meter persegi tanah yang ia miliki
Sertifikat lanjut Presiden adalah bukti hukum.
Beberapa kasus lanjut presiden sudah bisa terselesaikan seperti yang terjadi pada suku anak dalam.
Karena Menteri, Wakil Menteri, kanwil turun ke lapangan, berbeda kalau hanya duduk di belakang meja.
“Tadi saya sudah ingatkan agar sertifikat simpan baik-baik, foto copy, dan jaga jangan sampai hilang. Pada sertifikat sudah lengkap nama pemilik, luas tanah dan sebagainya,” jelas Presiden.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Presiden menyampaikan kadang masyarakat yang memegang sertifikat ingin menyekolahkan sertifikatnya.
Untuk itu Presiden berpesan jika sertifikat akan diagungkan pada bank hendaknya mempertimbangkan baibaik-baik.
Apakah bisa menyicil dan mengembalikan pinjaman. Kalau tidak sertifikat tersebut pihak bank akan menyitanya.
Dan apabila telah mendapat pinjaman, agar hati-hati jangan hanya untuk membelikan kendaraan melainkan untuk modal untuk meningkatkan usahanya. *
Discussion about this post