BATUI— Seorang pria berinisial AR alias A warga Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, terpaksa berurusan dengan polisi.
Pasalnya AR telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial AK (31) warga Kelurahan Lamo Kecamatan Batui.
Kapolsek Batui Iptu I Kadek Yoga Widata SH, mengungkapkan, kasus ini terjadi sekira pukul 15.30 Wita depan pagar PT. Banggai Sentral Sulawesi (BSS) di Kelurahan Lamo, Senin (3/1/2021).
“Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang yang menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian punggung tangan sebelah kanan,” ungkap Kapolsek Batui.
Iptu Yoga menjelaskan, sekitar tiga hari pelaku berusaha mencari korban ke TKP untuk menyampaikan agar korban tidak lagi mengganggu istri pelaku. Namun hanya menemukan keponakan korban.
Pada Senin (3/1/2021) saat pelaku berada di rumahnya, tiba-tiba menerima pesan dari istri pelaku melalui messenger. Membaca pesan itu, pelaku langsung mencari dan menemukan korban di TKP.
Baca juga: Personil Polsek Luwuk Amankan Tukang Ojek Maling Ponsel
“Pelaku langsung mencabut parang miliknya dan mengejar korban. Ketika korban terjatuh, pelaku langsung menikam bagian paha. Korban saat itu langsung menangkis sehingga pisau keris mengenai tangan korban,” sebut Kapolsek.
Ketika korban terkapar, lanjut Iptu Yoga, pelaku kemudian mengambil batu dan memukul kepala korban.
Selanjutnya pelaku menyuruh korban ke Puskesmas untuk mengobati lukanya. Usai melakukan aksinya pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Batui.
“Motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku yakni adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh korban dengan istri pelaku,” kata Kapolsek
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah berada pada Mapolsek Batui. *
(hea)
Discussion about this post