

Sementara lanjut Marwan, Bawaslu Kabupaten Banggai tidak meregistrasi. Karena sesuai Perbawaslu nomor 2/2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur, bupati dan walikota pasal 5 huruf a, keputusan KPU provinsi, kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai tindak lanjut dari penanganan pelanggaran administrasi pemilihan oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota.
Baca juga: Gugatan WINSTAR ke PT TUN Cacat Objek dan Prosedur
Bakal paslon yang diusung PDIP, PKS dan Partai Perindo ini pertegas Marwan sangat optimis memenangkan gugatan di tingkat PT TUN. Ada beberapa hal yang mendasari keyakinan itu.
Kata Marwan surat Bawaslu Nomor: 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 tanggal 1 Mei 2020, pertama KPU Banggai terlambat menindaklanjuti rekomndasi itu, sehinggal KPU Banggai melanggar pasal 17 dan 18, PKPU nomor 25/2013.
Kedua, Dirjen Otda Kemendagri RI juga telah mengeluarkn surat nomor 800/4795/OTDA, tanggal 22 September 2020.
Dalam surat itu sebut Marwan, menerangkan keadaan sesungguhnya tentang proses mutasi di lingkungan Pemerintahan. Namun KPU Banggai mengabaikannya saat mengeluarkan SK tertanggal 23 September 2020, tentang status tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap bakal paslon Winstar.
“Saya kira sangat jelas. Tak hanya Bawaslu. Tapi KPU Banggai juga diduga melanggar,” kata Marwan.
Diakhir komentar, Marwan menyampaikan hasil keputusan PT TUN nanti akan dapat menggambarkan bagaimana kinerja KPU Kabupaten Banggai sehingga publik dapat menilai bagaimana model tata kelola administrasi pemerintahan di lingkungan KPU Banggai. *
(yan)
Discussion about this post