Pengelolaan PAD (pajak dan retribusi daerah) terdapat banyak kekurangan disebabkan beberapa hal. Pertama, penerapan target yang didasarkan pada indikator yang belum jelas. Kedua, potensi objek pajak daerah dan retribusi daerah perlu dimaksimalkan dan dibuatkan kajian yang termat.
Ketiga, menerapkan metode dan sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Keempat, penyempurnaan regulasi, terutama tentang penyesuaian tariff pungutan pajak dan retribusi daerah. contoh, pada penerapan nilai jual objek pajak atau NJOP.
Kelima, fasilitas penunjang dan infrastruktur pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah belum memadai dan masih sangat minim.
Keenam, perlu perbaikan, penataan dan peningkatan pada sumber daya manusia, terutama perangkat daerah pengelola PAD.
Ketujuh, perlu sosialisasi kepada masyarakat dan badan hukum lainnya, agar tingkat kesadaran dan ketaatan untuk membayar penerapan pajak dan retribusi daerah sebagai wajib pajak dan pengguna objek retribusi daerah semakin meningkat.
Kedelapan, penerapan metode online sistem aplikasi agar mempermudah pelayanan pengisian data wajib pajak dan objek pajak secara bertahap dan berkelanjutan.
Respon Bupati Banggai
Bupati Banggai, Amirudin merespon sorotan demi sorotan Pansus Dewan Banggai.
“Adapun rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan akan kami tindak lanjuti bersama-sama dalam proses penyusunan anggaran dan perubahan tahun berikutnya. Dengan begitu akan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai,” kata Bupati Banggai.
“Kami tetap mengharapkan adanya kerjasama yang lebih baik lagi kedepan, termasuk dalam melakukan pengawasan, sehingga pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Bupati Banggai. *
Discussion about this post