LUWUK, Luwuk Times.ID— Badan Musyarawah (Banmus) DPRD Banggai menggelar rapat di kantor dewan, Jumat (07/05/2021).
Rapat Banmus yang dipimpin Ketua DPRD Banggai, Suprapto itu membahas tentang jadwal pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda usul pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Banggai periode 2016-2021.
“Kita sepakati rapat paripurna usul pemberhentian bupati periode 2016-2021 dilaksanakan Selasa, 11 Mei 2021,” kata Suprapto ketika menutup rapat yang dihadiri 9 anggota Banmus di ruang rapat paripurna DPRD Banggai.
Pada rapat paripurna yang rencananya dilaksanakan pukul 09.00 wita itu, akan ada sambutan terakhir yang disampaikan Bupati Banggai, Herwin Yatim (HY).
Dan itu pula disepakati dalam rapat Banmus yang berlangsung sekitar 10 menit tersebut.
Kabag Persidangan DPRD Banggai Lodewyk Pontoh yang ditemui usai rapat Banmus menilai, mendasari AMJ (akhir masa jabatan) di tanggal 8 Juni 2021, sudah ideal Banmus menjadwalkan rapat paripurna usul pemberhentian Bupati/Wakil Bupati Banggai di tanggal 11 Mei.
“Proses adminstrasi usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah butuh beberapa hari. Sehingga jadwal Paripurna dengan agenda Usulan pemberhentian Bupati-Wakil di tanggal 11 Mei sudah tepat,” kata Lodewyk.
Dia juga membenarkan bahwa pada momentum paripurna nantinya diagendakan penyampaian sambutan Bupati Banggai.
“Iya dalam rapat Banmus tadi juga disepakati akan ada sambutan terakhir Bupati pada Paripurna pekan depan,” katanya.
Lodewyk juga menginformasikan, di tanggal 8 Juni 2021 atau pada AMJ mendatang akan diterbitkan SK pensiun Bupati-Wakil Bupati Banggai.
“Pada AMJ nantinya akan terbit SK pensiun,” kata Kabag Persidangan DPRD Banggai. *
(yan)
Discussion about this post