LUWUK, Luwuk Times.ID— Selasa, 16 Februari 2021 bisa jadi bakal menjadi hari yang cukup melelahkan bagi lima komisioner KPU Banggai.
Pasalnya, di hari itu Zaidul Bahri Mokoagow, Makmur Manesa, Supriadi Lawani, Atriani dan Alwin Palalo akan menghadapi dua sidang sekaligus.
Kedua persidangan itu adalah putusan sela atas gugatan PHP pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan sidang DKPP gugatan paslon Winstar terkait keputusan KPU Banggai meng TMS kan kandidat petahana tersebut.
Divisi Hukum KPU Banggai, Supriadi Lawani yang dikonfirmasi Luwuk Times Kamis (11/02) tadi malam, membenarkan informasi tersebut.
“Iya benar, pada Selasa 16 Februari kami (KPU) menghadapi dua persidangan,” kata Supriadi.
Meski bersamaan di hari Selasa pekan depan, namun sambung Budi-sapaannya, jamnya berbeda.
“Sidang putusan sela di MK dijadwalkan pukul 13.00 Wib. Sedang sidang DKPP secara online dimulai pukul 09.00 Wib sampai selesai,” kata Budi. *
Baca juga: Putusan Sela Tentukan Gugatan WINSTAR Berlanjut atau Tidak
Baca juga: Herwin-Mustar Lapor Lima Komisioner KPU Banggai ke DKPP
Baca juga: Tak hanya PTUN, WINSTAR Adukan KPU dan Bawaslu ke DKPP
Baca juga: Herwin-Mustar Adukan KPU ke DKPP, Ini Pernyataan Tanwir
(yan)
Discussion about this post