LUWUK TIMES — Sebanyak 18 tahanan dipindahkan, dari yang sebelumnya di rumah tahanan (rutan) Polres Banggai ke ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk, Sabtu (10/06/2023).
Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan, personil Polres Banggai turun melakukan pengawalan terhadap proses relokasi belasan tahanan tersebut.
Ke 18 orang tahanan dikirim menggunakan mobil tahanan jenis Mini Bus milik Kejaksaan Negeri Banggai, dengan melibatkan anggota satuan fungsi Sat Tahti dan Sat Samapta yang ada di Polres Banggai.
“Pengiriman tahanan dari Rutan Polres Banggai menuju Lapas kelas II B Luwuk dilakukan dua kali. Yang pertama dan kedua masing-masing 9 orang,” sebut Kasat Tahti Polres Banggai IPTU Ikhsanudin.
Sebelum pemindahan tahanan, dipastikan bahwa seluruh tahanan yang akan dikirim tersebut benar-benar dalam kondisi sehat.
Setelah persiapan berkas dan kelengkapan administarsi telah lengkap, selanjutnya Kasat Tahti Polres Banggai IPTU Ikhsanudin memberikan arahan dalam kesiapan kepada anggota pengawalan pengiriman tahanan tentang pelaksanaan tugas yang akan dilaksanakan.
Hal itu meliputi cara bertindak serta upaya penyelamatan apabila terjadi sesuatu selama perjalanan, sehingga tahanan dapat sampai di tempat tujuan dengan selamat.
“Pelaksanaan pengawalan tahanan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” ungkapnya.
Terakhir, kegiatan pemindahan tahanan jaksa penuntut umum yang dititipkan di Rutan Polres Banggai ke Rutan Kelas IIB Luwuk berjalan aman, lancar dan kondusif. *
Hpb
Discussion about this post