Luwuk Times— Usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), musim haji tahun 1444 H/2023 M, yang disampaikan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, beberapa waktu lalu sempat menuai banyak kritik dari masyarakat. Utamanya para calon jemaah haji (CJH).
Berita itu sempat heboh dan viral. Namun tidak butuh lama kepanikan CJH dan masyarakat, dapat disikapi dengan baik oleh legislator (anggota DPR RI).
Gerak cepat, komisi VIII DPR RI yang membidangi masalah haji dengan mengundang Kementerian Agama, untuk membahas soal usulan kenaikan biaya haji untuk jemaah yang akan menunaikan ibadah haji tahun 2023.
Dari perdebatan panjang dan alot rapat panja haji antara komisi VIII DPR RI dengan pemerintah (Kementerian Agama), BPKH dan pihak-pihak terkait, diputuskan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), yang harus dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp. 49.812.711 atau sekitar 55.3 persen dari biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Sedangkan biaya bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jemaah nilainya sebesar Rp. 40.237.937 atau sebesar 44.7 persen.
Bertambahnya kuota haji Indonesia, ikut dirasakan Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).
Bila dimusim haji tahun 2022 Kabupaten Bangkep cuma mendapat kuota 8 orang jemaah untuk berhaji.
Di tahun 2023 jumlahnya melambung tinggi hingga 200 persen lebih menjadi 29 CJH.
Peningkatan CJH ini sebagaimana diterangkan kepala kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Bangkep, Suardi Kandjai kepada Luwuk Times pekan lalu di Salakan.
Musim haji tahun 1444 H/2023 M, kuota haji untuk Indonesia sebanyak 221.000 jemaah.
Discussion about this post