Luwuk Times — Dalam kontestasi pemilu legislatif (pileg), setiap partai politik (parpol) tentu saja akan mengakomodir figur yang memiliki elektabilitas dan tingkat keterpilihan yang tinggi.
Mereka lah yang kemudian direkrut parpol sebagai calon legislatif (caleg).
Sudah barang tentu melalui ketokohan mereka, parpol berharap dapat menopang perolehan suara pada daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Sehingga merebut kursi di lembaga legislatif.
Bagaimana ketika para caleg yang diakomodir itu justru tidak mampu menarik simpatik calon konstituen. Sehingga berimbas pada akumulasi perolehan suara parpol dalam setiap dapil.
Luwuk Times memiliki daftar caleg peraih suara terkecil pada pemilu 2019. Data itu berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Kabupaten Banggai pada pemilu 4 tahun lalu.
Ironinya, dari 45 caleg peraih kurang dari 10 suara itu didominasi politisi perempuan.
Siapa saja mereka?
Di dapil I, Nurlaila M. Syarif. Lewat kendaraan politik PKB, ia hanya meraih 9 suara. Selanjutnya ada Sri Wahyuni Yuniarti dari Partai Berkarya. Caleg ini hanya mendulang 9 suara.
Herawati Ibrahim dari Perindo 7 suara, Wahda Arzad dan Dian Pramesti Cahyani dari PPP masing-masing 5 dan 1 suara, Sariyanti S. Musa 9 suara dari Partai Demokrat serta Nurlaela Tiadja 9 suara asal PKPI.
Discussion about this post