LUWUK, Luwuk Times.ID— Bantuan sosial (Bansos) provinsi tahun 2020 yang diperuntukkan bagi penanganan Covid-19 di Kabupaten Banggai sebesar Rp4,7 miliar tidak digunakan.
Ada alasan teknis Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banggai sehingga tidak menyalurkan dana hibah dari Pemprov Sulteng tersebut.
Kepala Dinsos Kabupaten Banggai, Syaifudin Muid kepada Luwuk Times, Selasa (02/02) menjelaskan, ada beberapa alasan teknis, pertama sasaran bantuan adalah data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Sementara daftar yang ada dalam DTKS telah menerima bantuan seperti bantuan PKH, BPNT, BST, BSP dan bantuan yang bersumber dari APBD.
Apabila sambung Syaifudin, bantuan tersebut tetap disalurkan, maka akan terjadi duplikasi bantuan, yang tentu saja melanggar ketentuan.
Kedua, harga satuan yang ditetapkan provinsi melebihi harga pasar beras saat itu.
Oleh karena itu uang tersebut tidak digunakan dan dikembalikan ke kas daerah kabupaten Banggai.
“Apakah akan digunakan kembali untuk covid 19 atau dikembalikan ke provinsi itu menjadi wewenang Pemda Banggai,” kata Kadinsos Banggai.
Akan tetapi, hasil konfirmasi dengan Kabid Perbendaharaan BKAD Banggai, uang tersebut ada di kas daerah dan saat ini menunggu juknis untuk pengembalian.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa uang tersebut tidak dibelanjakan oleh Dinas Sosial, karena alasan teknis tersebut tadi,” kata Pudin-sapaannya.
Statemen ini lanjut pegiat sepak bola ini perlu disampaikan ke publik. Sebab terlalu banyak fitnah dialamatkan padanya.
“Soalnya terlalu banyak fitnah. Mereka pikir uang so dipake Dinsos. Uang itu tidak pernah dibelanjakan, masih tetap ada di kas daerah. Bantuan kabupaten saja saat itu dihentikan oleh pimpinan, sehingga hanya tujuh kecamatan yang disalurkan dengan alasan bantuan pusat sudah banyak ditakutkan duplikasi,” jelas pencipta lagu-lagu Saluan ini. *
(yan)
Discussion about this post