Reporter Sofyan Labolo
Luwuk Times— Berdasarkan regulasi, DPRD kabupaten/kota terjatahkan sebanyak 6 kali mengikuti pelaksanaan bimbingin teknik (Bimtek). Tahun 2022, DPRD Banggai hanya 3 kali melaksanakan bimtek.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Banggai, Fery Sujarman kepada Luwuk Times, Jumat (28/10/2022) menjelaskan, orientasi dan bimtek itu diatur dalam Permen nomor 133 tahun 2017.
Pada pasal 14, sambung Fery, paling banyak 6 kali bimtek dalam setahun. Dan DPRD Banggai hanya 3 kali dalam setahun.
“Surabaya dan Batam. Dan rencananya yang ketiga bimtek, kalau bukan Palu atau Luwuk. Karena aturannya 50 persen dalam provinsi,” ucap Fery.
Bimtek bagi para wakil rakyat sambung Fery sangat penting. Selain regulasi mengaturnya juga bimtek bertujuan dalam rangka peningkatan kemampuan pelaksanaan tugas anggota DPRD dalam penyelenggara pemerintahan daerah dan politik dalam negeri.
Dalam rangka peningkatan kemampuan tadi, ada tiga metode penerapannya. Selain bimtek itu sendiri ada juga yang namanya pendidikan pelatihan dan workshop lokakarya atau seminar. *
Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times
Discussion about this post