Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times— Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk penanganan penyebaran covid-19, diseriusi Pemda Banggai.
Salah satu bukti keseriusan kebijakan Pemda sebagaimana tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Banggai tertanggal 29 Juni 2021 itu yakni tidak segan-segan menutup bahkan mencabut izin bagi para pelaku usaha yang mengabaikan instruksi tersebut.
Asisten II Setdakab Banggai, Alfian Djibran kepada Luwuk Times Kamis (01/07) mengatakan, SE Bupati Banggai tentang ketentuan PPKM berbasis mikro sangatlah beralasan.
Selain kondisi covid di Kabupaten Banggai meningkat beberapa waktu terakhir (berdasarkan data satgas covid-19), hal ini juga kata Alfian, sejalan dengan instruksi Gubernur Sulteng tanggal 28 Juni.
Olehnya sambung Alfian, pihaknya akan mengawasi secara ketat pergerakan masyarakat. Dan itu berdasarkan kesepakatan rapat Forkopimda, tokoh masyarakat, satgas dan para pelaku usaha serta otoritas Bandara, Pelabuhan serta pihak Dishub.
Khusus para pelaku usaha seperti cafe, hotel dan pemilik rumah makan harus mematuhi rambu-rambu yang mengatur. Termasuk para pelanggan dan tamu sesuai batas waktu yang ditentukan yakni pukul 22.00 wita, sehingga tidak ada kerumunan.
Bagaimana ketika masih ada pelaku usaha yang mengabaikannya?
Alfian menegaskan, apabila dilangar maka sanksi tegas akan diterapkan.
Pembubaran bahkan bisa mengarah pada pencabutan izin usaha untuk operasi.
“Kami tutup. Ini tidak main-main. Kami tegas karena demi keselamatan manusia diatas segalanya,” kata Alfian.
“Mengatasi covid-19 tugas kita semua. Peran masyarakat untuk patuhi prokes dan tidak usah keluar rumah bila tidak ada keperluan mendesak,” tambah Alfian.
Tak hanya pelaku usaha, Pemda Banggai juga akan melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap aktivitas masyarakat di tempat umum, yang langsung dihandel oleh TNI/Polri.
Untuk rumah ibadah tetap wajib menerapkan prokes serta pelaku perjalanan pengawasan ketat wajib rapif test antigen. *
Discussion about this post