Advertising

Example floating
Example floating

KPU Banggai Versus Mantan Anggota PPK Batui, PTUN Periksa Surat dan Saksi Para Pihak

Sofyan
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

BANGGAI— Sengketa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai dan mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Batui Pemilu 2024, Sugianto Adjadar terus berjalan.

Saat ini Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palu menerima dan memeriksa surat dan saksi yang diajukan para pihak.

IMG-20260829-WA0006

“Saya bersama pengacara turut menghadirkan salah satu saksi dan memberikan bukti,” tutur Sugianto, Rabu 4 September 2024.

Baca Juga:  Bupati Banggai Terbitkan Surat Edaran Pengendalian LPG 3 Kg, Pelanggar Kena Sanksi

Ruslan Husen, selaku penasehat hukum Sugianto Adjadar mengatakan, kalau sidang dengan nomor perkara (37/G/2024/PTUN.Pl) selanjutnya memberikan bukti tambahan baik penggugat maupun tergugat dalam sidang.

Baca Juga:  Asa Baru Kawasan 'Kepala Burung' Banggai: Program 'Berani Lancar' Kucurkan Rp67 Miliar Bebaskan Warga dari Kubangan Lumpur

“Setelah memberikan bukti tambahan nantinya masuk dalam agenda kesimpulan dan pembacaan putusan,” ujar Ruslan, ketua Tim hukum Jati Centre Palu.

Sementara itu mantan anggota PPK Batui, Sugianto Adjadar menambahkan, setelah putusan PTUN, ia akan melaporkan Komisioner KPU Banggai ke Dewan kehormataan penyelenggara Pemilihan Umum dan Pengadilan Negeri atas kerugian materil maupun non materil.

Baca Juga:  Harga Sawit Petani Murah di Toili Banggai, Mentan Amran Tegas Instruksikan Tindak PT KLS

“Kami optimisi menang dan akan melanjutkan kasus ini ke DKPP dan Pengadilan Negeri Luwuk,” pungkas Gogo, sapaan akrabnya. *

-->